Firli: Berantas Korupsi Sektor Swasta Dengan Memperbaiki Sistem Politik dan Pilkada

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi H. Firli Bahuri dan Menko Polhukam Mahfud MD | Foto: istimewa

JoSS, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi H. Firli Bahuri menegaskan ada korelasi kuat antara korupsi di sektor swasta dengan para kepala daerah seperti Gubernur, Bupati dan Walikota. Untuk itu, praktik korupsi di swasta harus diberantas dengan pencegahan dan penindakan yang tegas.

Hal itu menambggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, bahwa praktik korupsi pada sektor swasta ternyata begitu mengerikan, bahkan tak kalah jahat dari praktik korupsi APBN. Sehingga menurut Mahfud, sangat penting juga untuk dilakukan pencegahan.

“Memang sektor swasta juga saat ini tidak terlepas dari praktek-praktek korupsi dalam menjalankan bisnisnya. Contohnya dalam Pilkada. Pihak swasta yang berperan sebagai sponsor paslon, pada akhirnya akan melakukan praktek kolusi dan korupsi, baik pada saat Pilkada berlangsung dan setelahnya jika paslon yang disponsorinya menang dan memegang jabatan sebagai Kepala Daerah,” kata Firli Minggu (13/09).

Menurutnya  korupsi melibatkan pihak swasta karena para pelaku korupsi dan penyelenggara negara itu bekerja sama dengan pihak swasta terutama dalam hal Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan pembuat kebijakan. Para kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota) itu sumberdana Pilkada dari kalangan swasta.

Dia menyebutkan korupsi yang melibatkan swasta terbukti dari kasus fee proyek mendominasi dari pengungkapan korupsi.

Baca juga: KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah Turut Wujudkan Pilkada yang Berintegritas, Bermartabat, dan Bebas Korupsi

“Pengalaman empiris saat saya Deputi Penindakan KPK, angka tertinggi pelaku korupsi yang tertangkap tangan pada tahun 2018, sebanyak 30 kasus korupsi dengan 122 tersangka dan itu terdapat 22 kepala daerah. Semuanya karena suap menyuap, fee proyek dengan pihak swasta,” tegasnya.

Firli menyebut, fakta bahwa para kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota) itu sumber dana Pilkada dari kalangan swasta, maka menurut dia perlu adanya perbaikan sistem politik dan Pilkada.

“Jadi sistem politik dan  pilkada yang perlu diperbaiki. Selain itu, pemberantasan korupsi perlu pendekatan pendidikan masyarakat dan pencegahan,” tegasnya.

Terkait pemberantasan korupsi tersebut, lanjut Firli, KPK lakukan melalui tiga pendekatan. Tiga pendekatan tersebut menjadi core bussiness KPK. Pendekatan pendidikan masyarakat menyasar kepada tiga sasaran antara lain, Pertama jejaring pendidikan formal dan informal mulai dari TK sampai dengan Pergurusn Tinggi. Kedua, penyelenggara negara dan partai politik. Ketiga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN/BUMD) dan swasta.

“Sektor nomor dua dan tiga ini merupakan sektor yang  menjadi sasaran karena mereka inilah yang sering terlibat perkara korupsi. Pihak swasta (usahawan) adalah terbanyak kedua setelah penyelenggara Negara,” tegas Firli.

Untuk itu tegas Firli kembali pentingnya pemberantasan korupsi pada sektor swasta karena berkorelasi erat dengan korupsi oleh penyelenggara Negara.

“Jadi bisa dikatakan pada saat bersamaan dalam satu kesempatan terjadi praktek korupsi karena dilakukan oleh oknum penyelenggara negara dan pihak swasta secara bersama,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*