
JoSS, SEMARANG – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menyita delapan kilogram sabu-sabu dan 5.708 butir ekstasi dari dua pengedar yang terungkap menyusul penggagalan upaya penyelundupan barang haram tersebut ke Lapas Klas I Semarang.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi pimpin langsung kegiatan press rilis bersama dengan Dirnarkoba Polda Jateng Kombes Pol IG. Agung Prasetyoko dan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.
Berdasarkan informasi dari Ka Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang telah diamankan seseorang yang diduga pelaku peredaran gelap Narkotika di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang.
Atas informasi tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng beserta anggota melakukan penangkapan terhadap CG di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang pada Senin (24/08/2020) sekitar pukul 21.00 Wib.
Baca juga: Dalam Setahun, 195.000 Warga Jateng Jadi Pecandu Narkoba
Saat dilakukan penangkapan CG, didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat brutto 101,3 gram. Setelah dikembangkan pada Selasa (25/08/2020) pukul 01.00 WIB Polda Jateng Tangkap Lagi tersangka lain berinisial A dengan barang bukti 8 Kg Sabu dan Ekstasi sebanyak 5.708 butir, uang tunia Rp. 3.000.000,-, timbangan digital, alat press dan koper.
“Dalam 2 hari sebnayak 9,1 Kg lebih sabu telah kita amankan, bila dikalkulasikan temuan ini telah menyelamatkan 9,1 ribu jiwa masyarakat indonesia.” ungkap Kapolda Jateng Kamis (10/9/2020).
CG mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah Hotel Kota Semarang sebanyak 2 (dua) paket sabu masing masing @ + 100 gram. 1 (satu) paket sabu telah di letakan disuatu alamat daerah Plombokan, Kec. Semarang Utara sedangkan 1 (satu) paket sabu lainnya akan di letakan didepan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu.
Tersangka beserta barang bukti 1 (satu) paket sabu berat brutto 101,3 gram kini diamankan oleh Jajaran Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Tersangka CG diancam dengan Pasal 112 dan 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling lama 20 Tahun. (lna)

Leave a Reply