Buntut Kasus Pemidanaan TKI, Pemimpin Senior Changi Airport Group Mengundurkan Diri

Kolase, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Parti Liyani - Liew Mun Leong, chairman bandara Singapura, Changi Airport Group

JoSS, SINGAPURA – Kasus pemidanaan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Parti Liyani pada 2016 lalu berbuntut panjang. Liew Mun Leong, chairman bandara Singapura, Changi Airport Group mengundurkan diri di tengah amarah publik terkait kasus rekasaya tuntutan terhadap mantan karyawannya itu.

“Saya tidak mau situasi saya saat ini menjadi gangguan,” ujar Liew saat mengumumkan pengunduran dirinya, sebagaimana dikutip AFP, Jumat (11/9).

Melalui pernyataan tersebut, Liew juga mengumumkan pengunduran diri dari sejumlah jabatan lainnya, termasuk penasihat di perusahaan investasi pemerintah Singapura, Temasek.

Liew mengumumkan pengunduran dirinya setelah publik mengkritik ketidakadilan dalam sistem hukum Singapura dalam kasus yang menyeret seorang TKI, Parti Liyani.

Dilansir dari CNNIndonesia, kasus ini bermula pada 2016, ketika keluarga Liew memecat Parti setelah menuding TKI tersebut mencuri sejumlah barang milik mereka, termasuk jam dan pakaian, dengan nilai total 34 ribu dolar Singapura atau setara Rp373,2 juta.

Keluarga Liew membawa Parti ke meja hijau, di mana ia membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Meski demikian, ia tetap dinyatakan bersalah dan dijerat hukuman penjara hingga lebih dari dua tahun.

Baca juga: Dituduh Curi Kekayaan Intelektual, AS Cabut Ribuan Visa Pelajar dan Peneliti China

Namun dalam sidang banding, hakim Pengadilan Tinggi membatalkan putusan tersebut. Mereka menyatakan bahwa keluarga Liew punya “motif yang tidak tepat” dalam mengajukan tuntutan terhadap Parti.

Dalam sidang, terungkap bahwa sebelum dipecat, Parti berencana mengajukan aduan ke pihak berwenang karena merasa keluarga Liew memperlakukannya dengan tidak adil.

Selain rumah majikannya, Parti juga harus membersihkan kediaman dan kantor putra Liew, Karl. Perlakuan ini tidak sesuai dengan perjanjian dan melanggar hukum.

Hakim menyatakan bahwa Liew mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk menjegal langkah Parti melaporkan aduan.

Setelah pengadilan membacakan putusan ini, publik melontarkan amarah di berbagai jejaring sosial, termasuk Facebook.

“Tak hanya mempermalukan diri sendiri, dia juga mempermalukan CAG (Changi Airport Group) dan Singapura,” tulis salah satu pengguna Facebook. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*