Bea Materai Menjadi Satu Tarif Rp10.000 Per Lembar, Dokumen di Bawah Rp5 Juta Tak Perlu Materai

Ilustrasi materai | Foto: bisnis.com
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tarif bea materai yang saat ini bernominal Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar akan digabungkan menjadi satu tarif sebesar Rp10 ribu per lembar. Tarif baru akan dimulai pada 1 Januari 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai yang baru saja selesai dibahas dengan Panitia Kerja (Panja) DPR. Rencananya, ruu tersebut dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui dan diundangkan oleh pemerintah.

“UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan,” ujar Ani, sapaan akrabnya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (3/9).

Bersamaan dengan kebijakan tarif baru, pemerintah juga akan memberlakukan beberapa ketentuan baru. Pertama, biaya dokumen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bawah Rp5 juta tidak perlu menggunakan materai untuk mengesahkan persetujuan.

“Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya meterai,” katanya.

Baca juga: Horee..!! Keringanan Tagihan Listrik Diperpanjang Hingga Desember

Kedua, penggunaan bea materai akan tetap dibutuhkan untuk dokumen kertas maupun digital. Hal ini tertuang dalam Pasal 32 di RUU tersebut.

“Ini sesuai dengan perubahan zaman sehingga kami berharap dengan adanya uu ini kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas,” jelasnya.

Dia menyatakan berbagai perubahan di RUU Bea Materai yang belum pernah direvisi selama 34 tahun terakhir dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan meterai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi.

“Untuk saat terutang dan subjek bea meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.

Ketiga, pemerintah membebaskan ketentuan penggunaan bea meterai untuk penanganan bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan serta sosial. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung perjanjian internasional.

Keempat, pemerintah menyiapkan sanksi administratif dan pidana untuk tindakan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai. Sanksi untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.

“Juga dilakukan penyempurnaan termasuk mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia pun berharap ruu ini bisa segera disetujui oleh Rapat Paripurna.

“Kami berharap ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki policy serta instrumen pemerintah,” tuturnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*