Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara, Pengacara: Masih Pikir-Pikir

Terdakwa Wahyu Setiawan saat mengikuti sidang virtual | Foto: jpnn.com

JoSS, JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan. Terkait vonis tersebut, Tim kuasa hukum Wahyu Setiawan masih akan membicarakan lebih lanjut langkah selanjutnya.

“Banding atau diterima? (hasil putusan sidang-red), kami masih pikir-pikir,” kata salah satu pengacara Wahyu Setiawan, Fuad Abdullah kepada JoSS.co.id.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, Wahyu Setiawan terbukti bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku.

“Mengadili satu, menyatakan Wahyu Setiawan telah bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer yg melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).

Tak hanya itu, Hakim juga memvonis mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan.

Baca juga: KPK dan BPK Soroti Isu Dana Pemerintah Untuk Para Influencer di Media Sosial

“Menyatakan terdakwa dua Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer,” ucapnya.

Adapun, hal yang memberatkan keputusan Hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap keduanya yakni, perbuatan Wahyu maupun Tio tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian, perbuatan para terdakwa berpotensi menciderai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pancasila, serta para terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya.

“Perbuatan yang meringankan, di tahap penyidikan, terdakwa 1 (Wahyu) telah mengembalikan uang 15 ribu dolar Singapur dan uang Rp500 juta kepada negara melalui rekening KPK, bersikap sopan di persidangan, serta para terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan. Wahyu juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.

Jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima suap sejumlah Rp 600 juta dari kader PDIP, Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*