Fuad Abdullah: Dakwaan Terhadap Wahyu Setiawan Banyak Kelemahan

Fuad Abdulah, Pengacara Wahyu Setiawan | Foto: ist
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Salah satu pengacara Wahyu Setiawan, Fuad Abdullah menyatakan tuntutan hukuman 8 tahun penjara dan serta denda Rp 400 juta, subsider enam bulan penjara terhadap mantan Komisioner KPU tersebut sangat tidak adil karena banyak kelemahan dalam dakwaan dan tidak didasari dengan bukti-bukti yang kuat.

Menurutnya, dalam persidangan terungkap rencana pergantian antar waktu (PAW) Riezky Apriliya kepada Harun Masiku sebagai anggota DPR RI merupakan kepentingan PDIP yang ditetapkan dalam rapat pleno PDIP, dan diakui oleh Donny Tri Istiqomah (DTI), Saeful Bahri (SB) dan Terdakwa II sebagai kader/anggota PDI-P untuk dilaksanakan.

Fuad menambahkan ketiganya juga mengakui, teknis PAW itu hanya dapat dilakukan melalui mekanisme internal partai politik dan tidak melalui pengajuan kepada KPU RI. Sejak awal permohonan Judial Review dan Permohonan Penggantian Caleg terpilih yang dimohonkan PDIP baik kepada Mahkamah Agung maupun kepada KPU RI, adalah membuktikan bahwa PDIP secara aktif menginginkan Harun Masiku untuk menggantikan Riezki Apriliya.

“Bahwa DTI, SB dan terdakwa II yang aktif meminta dan menawarkan sejumlah uang kepada Terdakwa I agar mengabulkan surat permohonan PDIP, dan Terdakwa tidak pernah menjanjikan menyanggupi permohonan PDIP tersebut,” saat membacakan pledoi, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Fuad menegaskan berdasarkan fakta persidangan, kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi dan atau tersangka, begitu juga saksi Thamrin Payapo, Patrius Hitong, Ika Indriyani, dan Wahyu Budi Wirawan serta seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak pernah dimintai keterangan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan uang Rp 500.000.000,- dari Thamrin Payapo sebagaimana dakwaan kedua.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut maka dapat disimpulkan bahwa dakwaan Kesatu dan tuntutan Penuntut Umum atas dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Harun Masiku terkait pergantian antar waktu Riezky Aprilia kepada Harun Masiku adalah tidak terbukti sesuai dengan kesaksian Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Terdakwa II,” katanya.

Dia menambahkan bahwa baik Dakwaan Kedua maupun tuntutan Penuntut Umum hanyalah merupakan karangan cerita imajiner tidak didukung oleh fakta-fakta dan hukum acara pembuktian yang memadai.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Wahyu Setiawan Bakal Yakinkan Hakim Terima Justice Collaborator

“Pembuktian sangat lemah dikarenakan hanya menggunakan satu keterangan saksi Thamrin Payapo saja terlebih lagi seluruh saksi-saksi tidak pernah diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi pemilihan komisioner KPU Papua Barat,” imbuhnya.

Seperti diketahui, sidang lanjutan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menjadi terdakwa kasus suap penetapan PAW anggota DPR kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (10/8/2020) yang dilakukan secara virtual.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi, terdakwa Wahyu merasa kecewa setelah dituntutan tersebut. menurutnya, ancaman hukuman penjara dan pencabutan hak politik sebagaimana yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK sangat berat.

“Sungguh tuntutan Penuntut Umum (Jaksa KPK) meminta saya dihukum 8 tahun penjara dan mencabut hak politik selama empat tahun, saya rasakan sangat berat dan tidak adil,” ucap Wahyu.

Hukuman tak adil yang dimaksud Wahyu lantaran ia mengklaim tak menerima uang senilai SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta.

Menurutnya, ratusan juta itu dikuasai oleh dua kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina. Hal itu, kata dia, berdasarkan kesaksian keduanya dalam persidangan.

“Dan jelas dalam fakta hukum saya menyatakan tidak dapat membantu permohonan PDI Perjuangan, uang itu tidak pula diserahkan kepada saya. Berdasarkan hukum posisi Agustiani sebagai orang yang mendapat perintah dari Saeful Bahri, semestinya diposisikan berada di pihak Saeful dan bukan di pihak saya,” ucap Wahyu.

Maka itu, Wahyu merasa kecewa, lantaran Saeful yang berperan aktif dalam mengatur dan mendapatkan untung dari proses PAW Anggota DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku hanya dituntut ringan.

“Saudara Saeful yang berperan aktif hanya dituntut dan dihukum jauh lebih ringan dari saya,” kata Wahyu. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*