Kemenkes Tetapkan Batasan Tertinggi Biaya Rapid Test Covid-19 Rp150.000

Ilustrasi | Foto: migas.esdm.go.id
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo menyatakan Kemenkes menetapkan batas atas tarif untuk pemeriksaan rapid test sebesar Rp 150.000.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.

“Batasan tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150.000,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7).

Menurutnya, aturan tersebut dibuat agar bisa menjadi acuan rumah sakit atau laboratorium dalam menetapkan biaya pemeriksaan. “Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan,” ujarnya.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan besaran tarif tersebut ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes secara mandiri.

Biaya rapid test memang tergolong mahal dan bervariasi antara Rp300.000 – Rp 1 juta. Hal ini tentunya semakin menyulitkan masyarakat yang tengah bertahan di masa pandemi Covid-19, mengingat surat keterangan bebas virus corona menjadi persyaratan dalam melaksanakan perjalanan ke luar kota, maupun mengikuti kegiatan tertentu.

Baca juga: Menhub Usulkan Subsidi Biaya Rapid Test Bagi Penumpang Angkutan Umum

Terkait hal itu, Anggota Ombudsman RI, Laode Ida mengatakan pihaknya melakukan investigasi terkait harga alat rapid test yakni Rp75.000. Karena itu, dia mengaku kaget ketika ada kewajiban masyarakat yang mau bepergian dikenai biaya antara Rp300.000 sampai Rp1 juta.

Pada saat yang sama, kata dia, pemerintah telah menganggarkan dana cukup besar sekitar Rp677 triliun. Menurut dia, memang Ombudsman belum melakukan investigasi terhadap penggunaan uang tersebut, ke mana saja dan siapa saja yang menggunakan.

“Apakah juga tidak termasuk biaya-biaya yang harus dikeluarkan rapid test, itu belum diinvestigasi oleh Ombudsman. Tapi yang mengagetkan itu rapid test bayar sekitar Rp300 ribu. Harusnya, menyiapkan rapid test secara gratis karena sudah dianggarkan pemerintah,” katanya, belum lama ini.

Dilansir dari Wartaekonomi.com, Laode mengatakan harusnya masyarakat yang punya kepentingan untuk bepergian dengan melakukan rapid test itu tidak boleh dikenai biaya ekstra. Karena, kata dia, ini suatu bisnis yang tidak berperikemanusiaan dengan memanfaatkan ketakutan orang untuk memeroleh keuntungan pribadi atau kelompok.

“Bagaimana tidak? Ini harganya Rp70.000 bisa di-charge Rp1 jutaan. Harusnya, yang mewajibkan rapid test itu menyiapkan alat rapid test tidak boleh berbayar, gratis atau cukup mengganti biaya produksi alat rapid test itu sebesar Rp75.000,” jelas dia. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*