Menhub Usulkan Subsidi Biaya Rapid Test Bagi Penumpang Angkutan Umum

Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberi subsidi pengadaan rapid test atau tes cepat Covid-19 bagi warga yang akan melakukan perjalanan dengan angkutan umum.

Dia menambahkan subsidi ini diberikan ke warga yang melakukan perjalanan dengan pesawat udara, kereta api, dan bus AKAP (Antar-Kota Antar-Provinsi).

“Rapid test merupakan kewenangan Kemenkes, kami sudah menerima masukan-masukan dan sudah bilang ke operator-operator agar bisa menetapkan partner tes cepat,” kata Budi Karya dikutip dari Antara.

Ia menceritakan saat akan melakukan penerbangan ke Yogyakarta dan Solo, sejumlah pihak ada yang memberlakukan rapid test Rp 300.000, ada juga yang hanya Rp 100.000.

“Kita minta Kemenkeu agar rapid test diberikan subsidi pada mereka yang akan melakukan perjalanan,” ujarnya.

Sejumlah maskapai telah bekerja sama dengan berbagai mitra untuk mengadakan rapid test Covid-19, seperti Sriwijaya Air di kisaran harga Rp 350.000-Rp 450.000 dan Lion Air Group yang hanya Rp 95.000.

Baca juga: Persyaratan Hasil Rapid Test Diprediksi Tekan Jumlah Penumpang KA Jarak Jauh

Operator bandara yakni PT Angkasa Pura II juga menyelenggarakan rapid test bekerja sama dengan Kimia Farma, di mana per calon penumpang dikenakan biaya Rp 225.000 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

Diketahui, Kemenhub mewajibkan para operator sarana maupun prasarana transportasi berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam memilih mitra kerja penyedia layanan uji tes cepat dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kewajiban tertuang dalam surat Menteri Perhubungan kepada para operator sarana dan prasarana transportasi tertanggal 29 Juni 2020 dan merupakan kesepakatan antara Menteri Perhubungan dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Hal itu untuk menjaga kualitas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan PCR dan tes cepat , sekaligus mempermudah masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal.

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 pada 26 Juni 2020 yang merupakan perubahan dari SE Nomor7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi umum yaitu wajib menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif atau rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku selama 14 hari. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*