Jokowi Izinkan Pekerja yang Cuti Tak Digaji Ikut Program Kartu Prakerja

Ilustrasi | Foto: liputan6.com
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengizinkan buruh atau pekerja swasta yang dirumahkan atau cuti tanpa bayaran dapat mengikuti program Kartu Prakerja. Syaratnya, mereka membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Beleid itu diteken Jokowi pada 7 Juli 2020 dan berlaku sejak tanggal diundangkan pada 8 Juli 2020.

Dalam beleid itu, Jokowi menyatakan Kartu Prakerja merupakan program yang utamanya diberikan kepada pencari kerja.

“Selain kepada pencari kerja, Kartu Prakerja dapat diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatkan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil,” tulis Jokowi, dikutip Jumat (10/7).

Syaratnya, para pencari kerja dan pekerja/buruh tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Kendati begitu, ia menegaskan calon peserta program tidak boleh memalsukan identitas atau data pribadi demi bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Sebab, pemerintah menyiapkan sanksi berupa tuntutan pidana dan ganti rugi kepada pihak yang tertangkap memalsukan identitas atau data pribadinya dalam rangka mengikuti program.

Terkait hal ini, Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky menjelaskan sebenarnya ketentuan terbukanya kepesertaan program kepada pekerja swasta sudah dilakukan sejak awal pelaksanaan.

Baca juga: Kementerian Keuangan Pastikan Moratorium Penerimaan CPNS dan Mahasiswa Baru PKN STAN

Namun, kriteria yang lebih rinci diberikan pada Perpres 76/2020 dari yang sebelumnya tertuang di Perpres 36/2020.

Pada Perpres 36/2020 disebutkan bahwa Kartu Prakerja dapat diberikan kepada pekerja/buruh terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Namun, belum secara rinci mencakup pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

“Dalam Perpres 36 pun seluruh pekerja bisa mendaftar jadi peserta Kartu Prakerja. Tidak berbeda, hanya lebih spesifik penjelasannya, termasuk wirausaha, pekerja mandiri,” kata Panji seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Sementara itu, untuk proses pendaftaran, Panji menjelaskan seluruhnya mengikuti prosedur yang sudah berjalan sebelumnya. Masyarakat yang ingin menjadi peserta program harus mendaftarkan diri melalui situs resmi Kartu Prakerja.

Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang bekerja sama dengan Manajemen Pelaksana. Selanjutnya, calon peserta akan diseleksi sesuai data kependudukan dan memberi prioritas kepada peserta pendaftar tertentu. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*