Protokol Covid-19 Bikin Anggaran Pilkada Sragen Bengkak Hingga Rp3 Miliar

Ilustrasi | Foto: net
Mari berbagi

JoSS, SRAGEN – Penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dalam penyelenggaraan Pilkada Sragen pada 9 Desember mendatang melambungkan jumlah anggaran Pilkada kabupaten itu hingga Rp3 miliar.

Pembengkakan anggaran tersebut disebabkan karena jumlah tempat pemungutan suara (TPS) bertambah dari 1.644 TPS menjadi 2.271 TPS dan adanya pemberlakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pembekakan anggaran pilkada tersebut dibahas dalam rapat tertutup yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto di Aula Opsroom Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Minggu (7/6) siang.

Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen Minarso, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen Dwi Budhi Prasetya, perwakilan Polres Sragen, Kodim 0725/Sragen, Badan Kesbangpolinmas, Bappeda Litbang Sragen, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen, dan perwakilan dari instansi lainnya.

“Kami menggunakan asumsi Pilkada 9 Desember 2020 sebagaimana pedoman dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam rapat tadi membahas tentang adanya tambahan alat pelindung diri (APD) dalam pelaksanaan new normal dalam pilkada. Jadi nanti pengadaan APD, disinfektan, hand sanitizer, dan seterusnya akan diambilnya dari dana refocusing yang nilainya Rp3 miliaran,” ujar Asisten III Setda Sragen Simon Nugroho, seprti dikutip dari Solopos.com.

Ketua KPU Sragen Minarso mengatakan alokasi anggaran Pilkada sebelumnya senilai Rp24,3 miliar. Minarso mengajukan anggaran tambahan untuk pilkada di masa new normal senilai Rp3,1 miliar dengan asumsi adanya penambahan TPS sebanyak 627 lokasi, yakni awalnya 1.644 TPS menjadi 2.271 TPS.

Baca juga: Pilkada Di Masa Pandemi, KPU Solo Perkirakan Butuh Tambahan Anggaran Rp10,1 Miliar

Dia menjelaskan dalam hitungan awal satu TPS itu melingkupi 800 pemilih. Sekarang asumsi pemilih per TPS dikurangi menjadi 500 pemilih per TPS.

“Bertambahnya jumlah TPS otomatis konsekuensinya pada penambahan petugas KPPS [kelompok penyelenggara pemungutan suara]. Selain itu, semua petugas harus memakai APD, setidaknya APD level dua. Dengan pertimbangan itu maka kebutuhan anggarannya bertambah,” ujar Minarso.

Dalam kesempatan itu, Kepala DKK Sragen Hargiyanto meminta supaya juknis APD itu segera disampaikan ke DKK untuk pertimbangan pengadaan APD dari dana refocusing.

Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya mengatakan Bawaslu diminta melakukan restrukturisasi anggaran pengawasan pilkada terutama yang berkaitan dengan pengumpulan massa, seperti rakor, sosialisasi, bintek, dan sejenisnya.

Budhi menyebut alokasi anggaran untuk Bawaslu senilai Rp6,822 miliar dan Bawaslu sudah mengajukan anggaran tambahan Rp414 juta. “Sepertinya usulan kami akan berkurang dengan adanya restrukturisasi anggaran pengawasan pillkada itu. Kami harus laporan hasil restrukturisasi anggaran itu pada hari ini [kemarin] juga.

Pemkab akan memberi APD itu dalam bentuk barang bukan anggaran, seperti masker, termometer, disinfektan, sarung tangan, hand sanitizer, dan APD lainnya,” kata Budhi. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*