1.700 Jemaah Calon Haji Semarang Batal Berangkat, Begini Tahapan Pengembalian Biayanya

Foto; googlemap/zaynal abidin
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Sebanyak 1.700 jemaah calon haji dari Semarang batal berangkat haji tahun ini. Pasalnya Kementerian Agama telah mengeluarkan kebijakan peniadaan ibadah haji 1441 hijriah, akibat pandemi Covid-19 yang mewabah hampir di seluruh negara di dunia.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 mengingat pandemi virus corona masih melanda di seluruh belahan dunia.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kantor Kemenag Kota Semarang Sumari mengatakan ada sebanyak 1.700 calon jemaah haji yang dijadwalkan akan berangkat haji pada tahun ini. Beberapa calon jemaah haji tersebut meminta agar biaya pemberangkatan ibadah haji dapat segera dibatalkan melalui utusan petugas Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Kota Semarang.

“Banyak calon haji yang tanya ke saya lewat pengurus KBIH. Ada juga beberapa yang mengajukan pembatalan uang keberangkatan haji,” katanya, seperti dikutip Kompas.com.

Sumari menyebut, telah memberikan dua pilihan bagi calon jemaah haji yang gagal berangkat merujuk surat keputusan Menteri Agama. “Di antaranya biaya pemberangkatan haji yang sudah dibayarkan bisa disimpan terlebih dulu di bank atau bisa mengajukan pengembalian uang keberangkatan haji,” jelasnya.

Namun, calon jemaah haji yang gagal berangkat haji tahun ini nantinya diprioritaskan keberangkatan pada 2021 mendatang. “Kecuali ada faktor teknis misalnya dia meninggal atau kondisi kesehatannya dinyatakan sudah tidak sanggup berangkat haji,” ungkapnya.

Adapun tahapan pengembalian biaya ibadah haji, menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan, Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

Baca juga: Kemenag Kembalikan Paspor 783 Jemaah Calon Haji Asal Boyolali Yang Batal Berangkat

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya,” ujar Muhajirin di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” sambungnya.

Menurut Muhajirin, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji. Jemaah juga harus menyertakan: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
  2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
  3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
  4. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*