Pemkot Semarang Tertibkan PKL dan Kafe Yang Langgar Aturan PKM

Ilustrasi | Foto: net

JoSS, SEMARANG – Petugas gabungan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Semarang terus melakukan penertiban PKL dan kafe yang melanggar aturan jam operasional yang telah diatur dalam Perwal No. 28 tentang operasional usaha.

Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Semarang, Dinas Kesehatan Kota Semarang, Petugas Posko Semarang Tengah dan Semarang Utara tersebut, melakukan tindakan tegas di Sade Kopi jalan Bulustalan dan H20 Coffee di Jalan Basudewo. Sedikitnya 40 pengunjung terpaksa dibubarkan dan kafe nya ditertibkan.

Terkait hal itu, Kasatpol PP kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, sesuai Prwal No. 28 operasional baik café maupun PKL selama penerapan PKM boleh buka hingga pukul 20.00 dan café hingga pukul 21.00 WIB.

“Selama penerapan PKM tidak diperbolehkan juga melayani pembelian untuk dikonsumsi ditempat untuk menghindari kerumunan,” kaatanya, Selasa (12/5).

Namun, dari hasil penertiban beberapa hari ini, para pelaku usaha terkesan tidak memperhatikan aturan Wali Kota Semarang, maka pihaknya bersama unsur kecamatan setempat melakukan tindakan tegas.

Baca juga: Kabar Gembira, Covid-19 di Semarang Mulai Melandai

“Kami melakukan tindakan tegas dengan menutup paksa tempat usaha tersebut. Karena beberapa hari ini seakan mereka tidak mengindahkan aturan yang ada,” ungkapnya, seperti dikutip dari Jagaberita.com.

Selain melakukan tindakan tegas terhadap dua kafe tersebut, petugas gabungan juga menindak tegas para PKL yang masih buka hingga malam di sepanjang Jalan Hasanudin, Imam Bonjol, Kampung Petek dan Jalan Thamrin.

“Semua kita berlakukan sama, yang melanggar ketentuan kita tertibkan dan kita tindak tegas,” tandasnya.

Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan, Wali Kota Semarang menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang PKM itu supaya para pelaku usaha bisa tetap berjualan, tapi harus dengan pembatasan.

“Tapi kalau para pelaku usaha tidak memperhatikan aturan, bagaimana akan berhasil dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Semarang. Padahal keberhasilan program ini adalah kedisiplinan dari masing-masing individu,” ujarnya.

Untuk itu lanjut Fajar, pihaknya minta tolong kerja samanya dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Corona di Kota Semarang.

“Mari kita bergerak bersama memutus virus corona di Kota Semarang dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kita akan terus melakukan penertiban jika tidak mematuhi aturan,” tambanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*