

Penonton tentu tidak akan bertanya berapa biaya produksi pementasan wayang orang? Atau bertanya dari mana sebuah perkumpulan wayang akan mendapatkan untung, jika faktanya masih banyak deretan kursi yang kosong tanpa penonton?
Era otonomi daerah sebagai sebagaimana diatur oleh Undang-Undang (UU) bahwa keberlangsungan kelompok kesenian dibantu oleh pemerintah setempat. Maka secara finansial untuk beberapa tahun Ngesti Pandawa memang pernah merasakan bantuan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), untuk kemudian dana disimpan di bank.
Di Ngesti Pandawa pada era kepemimpinan Cicuk Sastro Soedirdjo menerima bantuan dana hibah dari Pemprov Jawa Tengah sebesar Rp 200.000.000 / tahun. Dengan begitu pihaknya memiliki keleluasaan sendiri dalam pengelolaan keuangan. Dana itu didepositokan di bank. Sedangkan bunga hasil deposito bisa digunakan untuk membiayai operasional setiap pekan guna membayar pemain, tenaga administrasi, dan para kru panggung serta pengrawit.
Tapi kondisi nyaman itu tidak lama dirasakan Ngesti Pandawa maupun organisasi kesenian lainnya di Jateng, khususnya di Semarang. Karena pada tahun 1915 pemerintah memberlakukan kebijakan baru yakni dengan dibekukannya bantuan dana.
Banyak kelompok atau organisasi kesenian harus menelan pil pahit dengan tidak lagi menerima dana bantuan dari pemerintah. Ngesti Pandawa yang biasanya setiap tahun menerima dana sekitar Rp 200 juta, sejak kebijakan baru itu sama sekali tidak menerima bantuan apa pun. Kondisi itu juga menimpa organisasi lain seperti Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT), Lembaga Pembinaan Seni Pedalangan Indonesia (Ganasidi) atau Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi).
Tapi kondisi ini tidak terjadi pada Dewan Kesenian Semarang (Dekase) karena meski tidak mendapatkan hak dana hibah dari pemerintah provinsi, organisasi itu menerima dana operasional dari dinas terkait yaitu Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang bersumber APBD.
Handry TM Ketua Dekase periode 2017 – 2022 mengatakan, karena organisasi memakai dana pemerintah kota, maka hanya kegiatan yang sifatnya tetap (rutin) saja yang bisa diselenggarakan, seperti kegiatan tahunan. Sedangkan untuk kegiatan berbasis kreativitas, Dekase harus membiayai sendiri dengan cara mendapatkan sponsor. Upaya mencari sponsor ini cukup suit, karena seniman memang tidak piawai dalam mencari sponsor seperti itu.
Kebijakan yang mengharuskan setiap organisasi seni memiliki legalitas (dengan menyertakan bukti tertulis sebagai organisasi berbadan hukum) sempat membuat sejumlah organisasi kesenian di Jawa Tengah kelimpungan. Organisasi seperti Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) seketika itu pun menjadi mandul tidak berkegiatan.
Pemenuhan legalitas sebuah organisasi kesenian sebetulnya sudah dilakukan Ngesti Pandawa. Tapi hal ini tidak serta-merta melunakkan sikap pemerintah karena dana bantuan sampai sekarang tetap tidak cair juga dan bahkan mungkin tidak akan pernah cair.
Untuk menyambung hidup, seperti pernah dikatakan almarhum Cicuk Sastro Soedirdjo, roda operasional dijalankan dengan menggunakan bunga bank dari tabungan selama ini tersisa.
Bukti pemenuhan legalitas bahwa per September 2015 Ngesti Pandawa sudah berbadan hukum berbentuk yayasan dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham RI No AHU 0013427. AH.01.04 dan SK Gubernur Jateng No 430/7 tahun 2014 tanggal 4 Januari 2014 tentang Pembentukan Pengurus WO Ngesti Pandawa Semarang Provinsi Jateng Periode 2014 – 2018.
Kesedihan merundung keluarga WO Ngesti Pandawa dengan tutup usianya Cicuk Sastro Soedirdjo pada bulan Oktober 2016. Posisi pimpinan kemudian digantikan oleh kakak iparnya, yakni Djoko Muljono melalui rembug keluarga yang dihadiri lima putra putri dan beberapa cucu Sastro Soedirdjo.
Bersama Djoko Muljono perjuangan Ngesti Pandawa untuk mendapatkan hak bantuan terus dilakukan agar bisa mendapatkan kembali dana. Jika pemerintah provinsi tidak lagi bisa diharapkan, maka langkah lain adalah membina kerjasama dengan pihak swasta melalui program Corporate Social Respinsibility (CSR).
Baca juga: Jalan Sunyi WO Ngesti Pandawa Pemain Garda Depan Ngesti Pandawa

Leave a Reply