Jelang Puncak Musim Giling, Harga Gula Pasir Terus Turun Karena Gelontoran Impor

Ilustrasi | Foto: katadata

JoSS, JAKARTA – Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan harga acuan gula terbaru untuk mencegah tekanan harga yang lebih dalam seiring potensi masih disalurkannya gula impor ke pasar. Dengan begitu, petani bisa terlindungi.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional APTRI M. Nur Khabsyin menambahkan intervensi menjelang puncak masa giling yang tiba pada Juni mendatang ini mutlak diperlukan untuk melindungi harga gula di tingkat petani.

“Pasokan gula impor ke pasar yang belum maksimal dikhawatirkan akan menekan harga tebu saat panen nanti. Padahal, petani mengharapkan harga yang layak pada masa panen ini,” katanya seperti dikutip dari Tempo.co.

Harga rata-rata gula nasional sendiri mulai turun seiring dengan bertambahnya pasokan gula dari impor. Harga gula berdasarkan pantauan Kementerian Perdagangan disebut telah turun 16 persen menjadi Rp 16.700 per kilogram per 23 Mei 2020 dibandingkan pada April lalu.

Sementara berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga rata-rata gula secara nasional turun dari Rp 18.250 menjadi Rp 17.400 per kilogram dalam sebulan terakhir.

Baca juga: Dampak Virus Corona, Harga Bawang Putih Meroket

“Gula impor dan realokasi seharusnya sudah disalurkan dan diserap pasar sebelum musim giling agar harga petani tidak anjlok karena pasokan yang melimpah. Seharusnya petani bisa menikmati harga yang bagus,” ujarnya.

Nur menilai harga gula di petani belum optimal meski masa giling belum mencapai puncaknya. Di sejumlah pabrik yang telah melakukan penggilingan, dia mengatakan harga gula tebu berkisar Rp 12.000 – Rp 12.500 per kilogram. Di sisi lain, harga gula eceran di tingkat konsumen telah menyentuh Rp 13.000 per kilogram di Pulau Jawa.

Dengan mempertimbangkan sejumlah komponen biaya produksi untuk masa giling pada 2020, APTRI memperkirakan biaya pokok produksi gula tebu sendiri dapat mencapai Rp 12.772 per kilogram. Dengan asumsi keuntungan untuk petani sebanyak 10 persen, maka harga jual di petani diharapkan Rp 14.049 per kilogram.

Kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya menyebutkan kenaikan harga gula di Indonesia justru kontras dengan harga gula global. Harga gula di dalam negeri tercatat 247 persen lebih mahal dibanding harga gula luar negeri per minggu kedua Mei.

Selama kurun waktu satu tahun terakhir, harga gula dunia cenderung stabil dan bahkan turun pada periode Februari sampai April 2020. Sementara di dalam negeri, harga gula justru merangkak naik sejak awal tahun dan mencapai puncaknya pada April dengan harga yang mencapai 47 persen di atas acuan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*