Ahli Waris Gugat Perusahaan Pembeli 72 Merek Jamu Nyonya Meneer

Foto: katadata.co.id
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Ahli waris pendiri pabrik Jamu Nyonya Meneer, Charles Saerang mengajukan gugatan terhadap PT Bumi Empon Mustiko, pembeli 72 merek dagang perusahaan jamu legendaris itu. Gugatan itu kini telah diajukan ke Pengadilan Niaga Semarang atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Seperti diketahui, PT Nyonya Meneer, Produsen jamu yang berdiri sejak 1919 tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (3/8/2017) karena memiliki tunggakan utang puluhan miliar kepada sekitar 35 kreditur.

Hal itu dikonfirmasi oleh Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, yang membenarkan adanya pendaftaran gugatan atas perkara tersebut oleh ahli waris pendiri pabrik Jamu Nyonya Meneer.

Dia menambahkan, gugatan tersebut kini tengah dalam proses pendalaman oleh majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut. “Sudah masuk dan diproses majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Yasonna Laoly Digugat Ke Pengadilan Karena Pelepasan Napi Timbulkan Keresahan

Di tengah pandemi COVID-19 ini, lanjut dia, proses pemeriksaan perkara gugatan tersebut diupayakan secara litigasi atau melalui persidangan daring.

Dalam berkas gugatan tersebut, kata dia, terdapat pula Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Hukum dan HAM.

Gugatan perdata atas pelanggaran hak cipta itu dilayangkan terhadap PT Bumi Empon Mustiko berkaitan dengan pemasangan foto Nyonya Meneer di kemasan produk minyak telon perusahaan itu.

PT Bumi Empon Mustiko membeli 72 merek dagang PT Perindustrian Nyonya Meneer setelah perusahaan jamu itu dinyatakan bangkrut pada 2017 lalu. PT Bumi sebagai tergugat dinilai tidak berhak memuat foto Nyonya Meneer dalam produknya.

Dalam materi gugatannya tersebut, Charles Saerang juga meminta ganti rugi materiil dan imateriil yang totalnya mencapai Rp543 miliar. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*