JoSS, JAKARTA – Sidang putusan terkait kasus vlog ‘ikan asin’ yang menyeret nama Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar telah selesai digelar. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/4).
Namun dalam persidangan itu hanya dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para penasihat hukum Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar yang berada di ruang sidang utama PN Jaksel.
Sementara Trio Ikan Asin yakni Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar tetap di Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memvonis Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar bersalah.
“Mengadili, terdakwa satu (Pablo Benua), dua (Rey Utami), dan tiga (Galih Ginanjar) secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada pelapor (Fairuz A Rafiq),” kata Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo, di dalam persidangan.
Hukuman bagi para ketiganya berbeda satu sama lain. Di mana hukuman terberat diterima oleh Galih Ginanjar.
Baca juga: Begini Trik Mayangsari Tetap Gelar Arisan Sosialita di Tengah Masa PSBB
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Pablo Benua dengan hukuman pidana satu tahun delapan bulan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua, Rey Utami satu tahun empat bulan kurungan penjara, dan kepada terdakwa tiga dengan hukuman dua tahun empat bulan kurungan penjara,” lanjutnya.
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto, menyatakan akan mengajukan banding.
“Kami sudah rundingkan, sudah kami musyawarahkan bagaimana seandainya ada putusan yang tidak sesuai harapan kami, maka kami melakukan upaya hukum banding,” kata Sugiarto usai sidang.
“Memang kami disini sudah ada keringanan hukuman ya. Dari 3,5 tahun menjadi 2,4 ya. Jadi berkurang 1,2 tahun. Ada pengurangan denda Rp. 100 juta. Tapi kami akan tetap melakukan upaya banding,” lanjutnya, seperti dikutip dari Liputan6.com.
Sementara untuk Pablo Benua dan Rey Utami, pihak kuasa hukum menyatakan akan berunding terlebih dahulu dengan kliennya.
“Kami sebagai kuasa hukum terdakwa satu dan dua, tadi telah komunikasi melalui media conference tentang sikap ke depan, kami akan berpikir dulu dalam satu minggu ini. Apa kita akan melakukan banding atau terima putusan ini, nanti akan kita pertimbangkan setelah bertemu klien saya,” kata Rihat Hutabarat. (lna)

Leave a Reply