Tengah Hamil 6 Bulan, Artis VA Jadi Tahanan Kota

Foto: jurnalpolisi.id

JoSS, JAKARTA – Artis yang juga dikenal sebagai selebgram VA dan bintang FTV yang tengah hamil 6 bulan, Kamis (9/4/2020) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Selain ditetapkan sebagai tersangka, VA juga ditetapkan sebagai tahanan kota oleh polisi.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar, mengungkapkan hal itu melalui siaran pers yang diunggah di Instagram @polres jakbar. Penetapan artis VA sebagai tersangka dan menjadi tahanan kota terkait kasus penyalahgunaan psikotropika jenis Xanax oleh yang bersangkutan.

Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakbar memeriksa Vanessa Angel, Bibi Febry Ardiansyah (suami VA), asisten, serta penasihat hukum dan dokter yang memberikan resep xanax. Gelar perkara juga sudah dilakukan.

“Dari hasil penyidikan, maka kami berkesimpulan bahwa terjadi pelanggaran penyalahgunaan narkoba yang diatur Pasal 62 Undang-undang No 5 Tahun 1997 dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” kata Ronaldo Maradona.

Baca juga: Andrea Dian Bagikan Pengalamannya Sembuh Dari Corona

Meskipun terancam hukuman lima tahun penjara, namun artis VA tak dikenakan penahanan di sel, namun dikenakan tahanan kota. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor.

Faktor pertama adalah terkait perkembangan situasi wabah Covid-19 yang mempengaruhi arahan pihak kepolisian mengenai penahanan. “Jadi untuk sementara kami tidak bisa memasukan tahanan kami ke rutan Pondok Bambu yang biasaya digunakan sebagai rutan untuk perempuan. Dan kami juga di Polres Jakarta Barat saat ini tidak memiliki ruang tahanan khusus untuk wanita,” ungkapnya.

Pertimbangan lain adalah kondisi bahwa Vanessa Angel saat ini tengah hamil enam bulan, sehingga memerlukan pengawasan dan perawatan kesehatan. “Penyidik juga mempertimbangkan kondisi Vanessa yang saat ini sedang hamil enam bulan,” jelas dia.

Dengan status tahanan kota, VA dikenakan wajib lapor, dan tidak diperbolehkan bepergian ke luar kota. “Yang bersangkutan punya kewajiban wajib lapor dan tidak boleh keluar dari kota Jakarta selama masa penahanan,” imbuhnya.

Adapun surat penahanan yang dikeluarkan berisi perintah penahanan Vanessa selama 20 hari. Namun jika penyidik memerlukannya, masa penahanan bisa diperpanjang. “Penyidikan tetap berlanjut. Tidak ada perlakuan yang khusus, hanya jenis penahanannya saja yang berubah, kami sesuaikan dengan situasi saat ini,” tukasnya. (wid)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*