RI Resmi Tolak Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia

Ilustrasi | Foto: net
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia. Hal ini untuk mencermati perkembangan wabah Covid-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menkumham No.11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya guna mencegah penyebaran virus coronadi wilayah Indonesia.

Melalui keterangan tertulisnya, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly mengatakan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing atau warga negara asing (WNA) dengan enam pengecualian, di antaranya orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Orang asing yang masuk tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan juga masuk pengecualian. “Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan atau humanitarian purpose,” kata Yasonna, Rabu (1/4).

Pengecualian yang lain adalah awak alat angkut baik laut, udara maupun darat dan bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis Nasional.

Baca juga: 1.200 Titik Zona Merah Corona di Jateng Disterilkan

Yasonna mengatakan orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan. Antara lain, pertama, adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.

Kedua, telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19, dan ketiga pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Permenkumham tersebut juga mengatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia dengan pengaturan sebagai berikut:

  1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
  2. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemic Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang,” kata tulis Yasonna. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*