Pembelian Gula di Wilayah Yogyakarta Dibatasi

Ilustrasi | Foto: kumparan
Mari berbagi

JoSS, JOGJA – Pembelian gula pasir di sejumlah swalayan yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibatasi untuk menghindari kekosongan barang. Setiap orang hanya diperbolehkan melakukan pembelian 2 kilogram gula pasir saja. Namun kondisi itu sudah teratasi dengan adanya distribusi gula dari pusat ke seluruh provinsi.

Dari hasil pengecekan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY), secara keseluruhan ketersediaan bahan pokok di DIY aman. Di beberapa pasar tradisional, dalam persiapan pelaksanaan tanggap darurat wabah Covid-19, barang kebutuhan pokok juga cukup tersedia.

“Memang gula di swalayan tertentu dibatasi maksimal 2 kg untuk setiap pembelian. Namun harga jual tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi Rp 12.500 per kilogram,” kata Kepala Disperindag DIY, Aris Riyanta, saat rapat dengan Komisi A DPRD DIY, Senin (13/4).

Menurut Aris, keterbatasan gula di pasaran hanya berlangsung sementara. Masalah itu sudah teratasi dengan adanya surat Dirjen Perdagangan Dalam Negeri bahwa persediaan gula sudah mulai didistribusikan ke seluruh provinsi di Indonesia.

Baca juga: Transmisi Lokal Penyebaran Covid-19 Diduga Mulai Terjadi Di DIY

Untuk memastikan kondisi di lapangan secara riil Disperindag DIY melakukan pengecekan di sejumlah pasar tradisional yang ada di wilayah DIY seperti Pasar Beringharjo, Pasar Kranggan, dan Pasar Giwangan. Hasilnya pengecekan menyebutkan, ketersediaan kebutuhan bahan pokok masih aman jumlahnya.

Karena itu dia menyatakan, setelah dilakukan pemantauan dan pengecekan serta pencatatan data, berdasarkan volume pembelian dan stok yang tersedia di pasar,  hampir semua bisa tercukupi. “Tidak ada suatu yang mengkhawatirkan,” ujarnya.

Disebutkan pula, stok beras, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, ayam, cabai, bawang merah, bawang putih ini di pasaran jumlahnya mencukupi.

Menghindari penyebaran virus corona di wilayah DIY, Pemprov DIY melakukan pembatasan jam buka pasar tradisional dan swalayan. Untuk pasar tradisional dijadwalkan jam operasinya hanya sampai pukul 13.00 WIB. Sedangkan took swalayan jam bukanya dibatasi antara pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Pembatasan untuk pasar rakyat dilakukan oleh kabupaten dan kota masing-masing karena ada pasar yang bukanya pagi, siang atau sore saja. (wid)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*