Mulai Besok Pemkot Semarang Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Bukan PSBB

Ilustrasi kawasan Jalan Pahlawan Semarang | Foto: fesbukan.com
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Mulai besok, Senin (27/4). Kegiatan ini bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah ini diambil untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang belum juga menunjukkan grafik penurunan di kota itu.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Semarang.

Wali Kota Semarang Hendar Prihadi menjelaskan bahwa aturan PKM berbeda dengan PSBB. Menurut dia, PKM masih memberi ruang bagi masyarakat berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat.

“Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur – sedulur PKL maupun tempat usaha. Nantinya boleh berkegiatan tapi harus dengan sejumlah SOP yang kita kontrol. Juga ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK untuk mengawal ini, serta Tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI – POLRI dan Pemkot juga kita turunkan,” kata pria yang akrab disapa Hendi melalui siaran persnya.

Dia merinci beberapa poin terkait pembatasan kegiatan di luar rumah, antara lain penghentian kegiatan di sekolah institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pergerakan orang melalui moda transportasi.

Penghentian kegiatan di sekolah atau institusi pendidikan lainnya diarahkan untuk dapat beralih menjadi pembelajaran jarak jauh dari tempat tinggal masing – masing, menggunakan media yang paling efektif.

“Sedangkan untuk aktivitas pekerjaan, setiap institusi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk. Untuk pembatasan kegiatan keagamaan, Pemerintah Kota Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti himbauan atau fatwa lembaga ataupun tokoh agama,” tambahnya.

Baca juga: Korpri Jateng Beri Bantuan Kepada Mahasiswa Yang Masih Bertahan di Rusunawa Undip

Pemerintah Kota Semarang juga akan menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata selama pemberlakuan PKM. Adapun untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik masih diberi keleluasan, namun dibatasi jam operasionalnya, yakni dari pukul 14.00- 20.00 WIB saja.

“Tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern dan restoran/kafe diperbolehkan buka dengan jam buka toko modern dari jam 07.00-21.00 WIB. Sedangkan restoran diperbolehkan buka dari jam 11.00-20.00 WIB, sementara di atas pukul 20.00 WIB hanya melayani pesan antar atau take away. Dan secara khusus ketiganya juga diwajibkan melakukan disinfeksi secara berkala,” ujarnya.

Adapun untuk moda transportasi, selama pemberlakuan PKM juga akan dibatasi, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan, angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor.

Juga dikecualikan untuk angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya), angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling, layanan kebakaran, layanan hukum dan keterliban, layanan kebersihan dan layanan darurat, serta operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan (termasuk bandar udara dan pelabuhan TNI/POLRI) untuk pergerakan kargo, bantuan, evaluasi, dan organisasi operasional terkait.

“Moda transportasi umum dan moda transportasi wajib membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen kapasitas angkutan, pembatasan jam operasional mulai dari pukul 04.00-18.00 WIB, kecuali taksi dan ojek, dan untuk menerapkan protokol terhadap petugas dan penumpang,” ujarnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*