
JoSS, JAKARTA – Dianggap melindungi dan memberi kekebalan atau imunitas terhadap pelaku korupsi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), menyebutkan gugatan secara resmi didaftarkan ke MK pada Kamis (9/4/2020). Adapaun yang menjaid penggugat selain MAKI adalah Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA.
“Kamis telah mendaftarkan permohonan uji materi untuk membatalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 melalui media pendaftaran online pada web sistem informasi permohonan elektronik (Simpel) Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya yang diterima pada Jumat (10/4/2020).
Gugatan itu, katanya, diajukan lantaran pada Pasal 27 Perppu 1/2020 dianggap sebagai pasal superbody, serta memberikan imunitas kepada aparat pemerintah agar tidak bisa dituntut melalui lembaga pengadilan. “Pasal 27 Perppu 1/2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum, semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata, dan Peradilan Tata Usaha Negara,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar skandal BLBI dan Century yang selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut, tidak terulang kembali. “Kami yang pernah menang praperadilan kasus BLBI dan Century tidak ingin skandal tersebut terulang,” terangnya.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Surat Utang Global, Terbesar Sepanjang Sejarah
Dalam sejarah hukum kita, Perppu sejenis, yakni Perppu 4/2008 tentang jaringan pengaman sistem keuangan pernah terbit di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akhirnya ditolak DPR. Berkaca pada pengalaman, lanjutnya, seharusnya Perppu serupa tak kembali muncul. Adapun isi pasal 27 Perppu Nomor 1 tahun 2020 berbunyi:
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Sebelumnya Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril, juga melontarkan kritik keras atas Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona. Menurut Oce, Perppu Corona itu ‘menghapus’ delik korupsi di kala kondisi krisis.
“Ketentuan Pasal 27 itu memberikan imunitas dan kekebalan hukum bagi pihak-pihak tertentu,” kata Oce kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).
Dia melihat ada hak istimewa yang diberikan kepada pejabat-pejabat di bidang keuangan, yaitu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kemenkeu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mereka diberikan kekebalan hukum secara mutlak. Kebal hukum secara pidana, perdata, dan bahkan administratif. “Kekebalan hukum yang luar biasa, yang bahkan Presiden pun tidak memilikinya,” tukasnya. (wid)

Leave a Reply