17 Ribu Buruh di Kabupaten Semarang Dirumahkan, Lumayan Masih Dapat Uang Bulanan

Ilustrasi | Foto: ungarannews.com
Mari berbagi

JoSS, UNGARAN SEMARANG – Setidaknya 17.000 buruh yang ada di wilayah Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, terpaksa dirumahkan karena perusahaan tempat mereka bekerja ada yang mengalami kesulitan bahan baku, kesulitan penjualan dan kesulitan lain. Meski dirumahkan, di antara mereka masih ada yang bisa melakukan aktivitasnya dari rumah (Work From Home/WFH), dan masih menerima jatah bulanan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto, mengatakan tindakan merumahkan dilakukan karena beberapa alasan, di antaranya perusahaan kesulitan bahan baku, ada yang kesulitan menjual produk karena pasar sepi, dan alasan lain sehingga perusahaan tak kesulitan membayar upah.

Menurut Djarot, terkait pekerja yang dirumahkan bukan berarti mereka serta merta tidak bekerja. Posisinya adalah diliburkan sementara, menunggu sampai kondisi membaik. “Ada yang diliburkan sementara, ada juga yang separuh bekerja separuh di rumah,” tutur Djarot Supriyoto.

Dia menjelaskan, alasan perumahan karyawan disebabkan oleh pandemi corona yang hingga saat ini masih mewabah. Adanya wabah corona disebut Djarot mempengaruhi aktivitas penjualan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Semarang. “Karena kami melihat bahwa pabrik-pabrik mengaku bahan baku sudah tidak ada. Juga dari sisi penjualan menjadi terkendala akibat corona ini,” tegas dia.

Dari laporan yang diperoleh menyebutkan, para  buruh yang dirumahkan masih mendapat upah bulanan, meski tidak penuh. Ada elemen pendapatan bulanan yaitu upah produksi yang tidak dibayarkan. Rata-rata pekerja menerima sekitar separo dari pendapatan yang biasanya diterima, namun ada pula yang kurang dari itu.

Baca juga: Ribuan Pekerja di Kota Semarang Sudah Di-PHK Dan Dirumahkan

Disnakertrans Kabupaten Semarang mendata, selain 17 ribu karyawan dirumahkan, ada sebanyak 300 buruh di Kabupaten Semarang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka yang di-PHK mendapatkan pesangon 3 kali gaji, atau sesuai masa kerjanya. Beberapa perusahaan mencoba menghindari PHK dengan membuat jadwal kerjanya berselang-seling. Sehari masuk sehari libur. “Namun untuk teknisnya masing-masing perusahaan ada kebijakan masing-masing,” ungkap Djarot.

Yang pasti, keputusan keputusan perusahaan melakukan PHK serta merumahkan buruh sesuai kesepakatan bersama antara buruh serta perusahaan, bersama perwakilan. Jadi ada proses musyawarah antara pengusaha, serikat pekerja dan pekerja.

Koordinator Advokasi Buruh LBH Semarang, Herdin Pardjoangan, dalam siaran persnya, Rabu (8/4/2020) mengatakan kesulitan hidup yang dihadapi para pekerja makin berat. Dia mengungkapkan hasil survey yang dilakukan Kobar (Koalisi Rakyat Bantu Rakyat) yang beranggotakan 47 organisasi, menemukan kenyataan di lapangan bahwa janji-janji seperti pembebasan biaya listrik, diskon pembayaran air PDAM, penundaan cicilan kredit kendaraan yang selama ini didengung-dengungkan, belum terasa di lapangan.

“Sehari-hari buruh masih dikejar-kejar tagihan kredit, harus bayar listrik dan lainnya,” kata Herdin. Dari survey secara online yang dilakukan melalui jaringannya, ada dugaan jumlah buruh yang di-PHK dan dirumahkan bisa mencapai separo dari jumlah pekerja yang ada di Jawa Tengah.

Terpisah, Sekda Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono, mengungkapkan untuk mengurangi beban masyarakat, Pemkab Semarang menambah alokasi bantuan paket Sembako. Ditegaskan, bantuan tak hanya diberikan ke keluarga ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) corona, tetapi juga diberikan ke masyarakat yang terkena dampak ekonomi terkait corona. (wid)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*