
JoSS, SEMARANG – Polda Jateng terus memburu pelaku penimbun masker dan cairan antiseptic di wilayah ini menyusul penangkapan tiga terduga penimbun masker di Semarang yang kini diamankan Polda Jateng.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol.Budi Haryanto menyebutkan lebih dari lima informasi dari masyarakat yang terus dipantau karena diduga meninbun masker dan cairan antiseptic kemudian menjualnya kepada masyarakat dengan harga tinggi.
Dia menambahkan, para pelaku tersebut masih menjual masker dengan harga berpuluh kali lipat, dan dijual secara online. Aksi para pelaku ini menimbulkan masker dan cairan antiseptic menghilang dari pasaran. Mereka kini dalam pemantauan Cyber Crime Polda Jateng.
“Kami peringatkan kepada para pelaku penimbunan masker dan antiseptic yang masih beraksi, berhentilah! Kasihan masyarakat yang membutuhkan, dan ini melanggar hukum. Kami akan terus memburu dan menindak tegas,” katanya dalam jumpa pers yang dilakukan di Polda Jateng, Rabu (4/3).
Seperti diketahui Polda Jawa Tengah mengamankan tiga orang terduga penimbunan masker kesehatan dan cairan antiseptik di wilayah Kota Semarang, masing-masing AK, AU dan M yang kesemuanya merupakan warga Semarang.
Baca juga: Awas Penimbun Masker Bisa Didenda Rp50 Miliar Atau 5 Tahun Bui
Menurut Budi, ketiga orang tersebut saling berhubungan dalam menjalankan bisnis alat kesehatan itu. Sejumlah baran yang ditimbun yakni 40 box masker berisi 4.000 lembar masker, 30 box di antaranya sudah dijual.
“Mereka sudah menimbun barang sejak Februari. Mendapatkan barangnya secara online (daring), kemudian menjualnya dengan harga tinggi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, 1 boks masker berisi 50 lembar yang harga dipasaran berharga dengan harga Rp30 ribu sampai Rp40 ribu, dijual oleh pelaku dengan harga Rp275 ribu.
Dari sekitar 40 kardus persediaan masker kesehatan yang dimiliki pelaku, saat diamankan hanya tersisa 10 kardus. Sementara untuk cairan antiseptik, lanjut dia, pelaku menjual dengan harga Rp165 ribu per 500 ml.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna pengungkapan itu berawal dari informasi kelangkaan distribusi masker kesehatan di pasaran selama beberapa hari terakhir.
“Petugas kemudian melakukan patroli siber di media sosial. Dari patroli siber tersebut, polisi menelusuri keberadaan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan penimbunan barang tersebut,” jelasnya. (lna)

Leave a Reply