JoSS, SEMARANG – Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima secara fisik Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran peserta yang sudah mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020.
“Karena belum kami diterima, BPJS Kesehatan belum tahu persis seperti apa (Putusan MA),” kata Andayani Budi Lestari disela acara sarasehan BPJS Kesehatan bersama Polri dalam implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat, di Semarang, Kamis, seperti dikutip dari Antara.
Intinya, lanjut BPJS Kesehatan akan menjalankan apa pun keputusan dan akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.
Putusan Mahkamah Agung hanya membatalkan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan dan selain pasal itu, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tetap berlaku.
Pengaturan iuran kembali seperti diatur Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan iuran mandiri kelas III sebesar Rp25.500 per orang per bulan, iuran mandiri kelas II sebesar Rp51 ribu per orang per bulan, dan iuran mandiri kelas I sebesar Rp80 ribu per orang per bulan.
Baca juga: Kenaikan Iuran Batal Per 27 Februari, Ini Kondisi Yang Bakal Dihadapi BPJS Kesehatan
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi Putusan MA yang telah membatalkan Perpres Nomor 75 tahun 2019 itu. “Saya mengapresiasi Putusan MA tersebut dan mendorong Pemerintah dalam menetapkan peraturan harus sesuai dengan kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis,” katanya, belum lama ini.
Dia menjelaskan pemerintah dalam menetapkan peraturan harus sesuai dengan kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis agar peraturan yang ditetapkan dapat berlaku secara efektif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Menurut dia, Pemerintah harus melaksanakan putusan MA tersebut dan menyatakan bahwa Perpres Nomor 75 dibatalkan. “Lalu melakukan sosialisasi tentang pembatalan tersebut dan mengembalikan besaran iuran BPJS seperti semula yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Lalu bagaimana nasib premi yang sudah disetor para peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 lalu? Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Mohamad Subuh menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyikapi kondisi ini.
“Hal ini harus dibahas dengan Kementerian Keuangan, bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dana tersebut,” kata Subuh, belum lama ini. (lna)

Leave a Reply