Begini Skema Pengembalian Biaya Visa Umrah Bagi Jamaah Yang Ditangguhkan

Jamaah umroh yang saat menunggu kepastiaan keberangkatan umroh | Foto: liputan6.com/merdeka.com

JoSS, ARAB SAUDI – Pemerintah Arab Saudi telah membuat tiga skema pengembalian biaya visa umrah bagi jamaah. Pengembalian visa ini menyusul kebijakan Arab Saudi untuk menangguhkan sementara akses masuk ke negaranya berdampak pada penundaan keberangkatan jemaah umrah. Dampak lanjutan dari kebijakan ini adalah terkait dengan visa yang sudah terbit.

Seperti diketahui, Arab Saudi telah mengumumkan larangan masuk bagi jemaah umrah dari berbagai negara. Langkah itu diambil pemerintah negara tersebut sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus corona di Arab Saudi.

Indonesia tergabung dengan sejumlah negara lain yang masuk daftar pelarangan sementara bagi warganya untuk masuk ke Arab Saudi.

Adapun negara selain Indonesia yang mendapatkan pelarangan masuk sementara ke Arab Saudi adalah Cina, Iran, Italia, Korea, Jepang, Thailand, Malaysia, Indonesia, Pakistan, Afghanistan, Irak, Filipina, Singapura, India, Lebanon, Syria, Yaman, Azerbaijan, Kazakhstan, Uzbekistan, Somalia, dan Vietnam.

Dalam hal ini, pemerintah negara tersebut melarang warga dari negara-negara itu untuk melangsungkan ibadah umrah di Mekkah dan Madinah mulai 26 Februari 2020 hingga 13 Maret 2020.

Dikutip dari laman resmi laman Kementerian Agama, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah membuat tiga skema dalam pengurusan pengembalian biaya visa umrah yang terdampak kebijakan mereka.

Skema pertama, kata Endang, bagi jemaah yang mengajukan visa umrah melalui aplikasi e-Visa, maka biaya visa akan dikembalikan secara otomatis melalui rekening yang bersangkutan pada saat dia melakukan pengajuan pengembalian dana bisa diaplikasi.

Kedua, bagi jemaah yang mengajukan visa melalui travel, maka pengembalian akan dilakukan melalui rekening travel pada saat travel yang bersangkutan melakukan pengajuan pengembalian diaplikasi e-visa.

Baca juga: Arab Saudi Larang Kunjungan Negara Asing, Penyelenggara Umroh Terancam Kolaps

Ketiga, pengembalian ini berlaku bagi mereka yang mengajukan visa sebelum dikeluarkan kebijakan penangguhan sementara dan belum berangkat.

“Saya harap jemaah umrah yang mekanisme pengurusan visa nya dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, berkoordinasi dengan masing-masing PPIU terkait dengan pengembalian biaya visa,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan, jemaah yang telah membayar biaya untuk visa umrah dapat mengajukan pengembalian uang melalui agen di masing-masig negara, termasuk Indonesia.

Seperti dikutip dari ArabNews.com, Senin (2/3), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga menyebutkan bahwa pengembalian uang visa dapat dilakukan secara elektronik. Hal itu disampaikan oleh otoritas Arab Saudi melalui siaran persnya.

Di samping itu, Pemerintah Arab Saudi juga membuka layanan informasi mengenai hal tersebut melalui sambung telepon bebas pulsa 00966920002814 atau surat elektronik yang dikirimkan ke [email protected].

Sementara itu, jumlah jemaah yang gagal berangkat pada tanggal 27 Februari 2020 saat pemberlakuan larangan, mencapai 2.393 orang. Mereka berasal dari 75 PPIU, dan rencana awalnya akan diterbangkan oleh 8 maskapai. Jumlah ini akan terus bertambah seiring tertundanya keberangkatan jemaah selama masa penangguhan sementara ini.

Kendati demikian, Pemerintah Arab Saudi berjanji bahwa pelarangan tersebut bersifat sementara dan akan terus dilakukan peninjauan.

Di sisi lain, kebijakan Arab Saudi tersebut mendapatkan dukungan dari Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Kebijakan itu dinilai sesuai dengan hukum syariah dan itu akan membantu melindungi kehidupan para peziarah. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*