

Nampaknya pemerintah, baik pusat maupun daerah serius untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi 7% pada 2023. Untuk Jawa Tengah, indikasinya nampak dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal-Semarang-Salatiga-Demak-Grobogan, Kawasan Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung dan Kawasan Brebes-Tegal-Pemalang
Ada dua variabel yang saling mempengaruhi, yaitu investasi dan pertumbuhan ekonomi. Hipotesanya semakin tinggi investasi, semakin mempercepat pertumbuhan ekonominya. Sebaliknya, semakin bagus pertumbuhan ekonominya semakin deras nilai investasi. Ada dinamika yang dinamis disektor ekonomi. Ekonomi yang bagus akan merangsang investor untuk berinvestasi.
Semua stakeholders harus serius
Tidak ada kata lain, syaratnya semua stakeholders harus serius secara bersama, bangun sinergitas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta peran masing-masing. Dampaknya negara dan pemerintah diuntungkan. Kalau negara dan pemerintah diuntungkan, rakyat yang akan menikmati hasilnya. Fungsi pengusaha, pihak swasta, BUMN dan BUMD semakin nampak keberadaan dan eksistensinya. Benar-benar dibutuhkan dan berperan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi.
Mengapa harus serius ? Karena banyak aspek dan variabel yang bisa menghambat kerja keras untuk memenuhi pertumbuhan ekonomi 7%. Paling tidak ada 5 (lima) hal yang perlu disinergitaskan, pertama peraturan daerah yang tidak sejalan dengan pemerintah pusat. Kedua, masih banyak peraturan tumpang tindih karena berangkat dan cara pandang dari masing-sektor yang kadang-kadang tidak melihat atau sinergi dengan pihak lain, sekalipun satu kementerian apa lagi beda kementrian dan masing-masing organisasi perangkat daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota
Ketiga, persepsi apalagi dilapangan masih sering dijumpai birokrasi rumit, bertele tele, kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah, akhirnya membutuhkan waktu yang lama. Keempat, kepastian hukum yang jelas, kepastian hukum ini sangat penting supaya mereka tenang menjalankan usaha dan investasi di Indonesia. Stabilitas ekonomi dan politik terjaga serta fleksibilitas aturan ketenagakerjaan.
Kelima, masalah penyedian lahan/tanah yang selalu menjadi variabel utama yang bisa menghambat niat investor untuk berinvestasi, baik dari aspek lokasi, pembebasan, ganti kerugian, harga dan kepastian hukum untuk mengelola lahan dimaksud.
Langkah efektif pembebasan tanah tanpa konflik.
Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Umum, namun kenyataan dilapangan pengadaan tanah untuk kepentingan umum belum dapat menjamin perolehan tanah untuk pelaksanaan pembangunan. Walau UU tersebut memiliki tujuan dan filosofi yang sungguh mulia, ketika untuk kepentingan umum, negara membutuhkan, pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil.
Sehubungan dengan hal tersebut, permasalahan dan tantangan penyediaan tanah untuk bisnis dan investasi perlu menempuh langkah efektif dalam pembebasan tanah tanpa menimbulkan konflik. Ini salah satu tantangan dikaitkan dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal-Semarang-Salatiga-Demak-Grobogan, Kawasan Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung dan Kawasan Brebes-Tegal-Pemalang. Dimana pada pengembangan kawasan industri yang bisa dikatakan sebagai motor penggerak menarik investasi dari luar negeri, sangat membutuhkan lahan tanah ribuan hektar.
Dalam tuntutan investasi untuk perkembangan perekonomian dan juga pembangunan infrastruktur di Indonesia yang semakin meningkat, persoalan terkait dengan tanah merupakan satu hal yang tidak dapat dihindari. Untuk itulah negara senantiasa harus hadir dan pemerintah baik pusat, provinsi maupun kabupaten dan kota siap mem-back up secara total dan tuntas. Mesin birokrasi harus berjalan efektif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta peran masing-masing dan kepala daerah mengambil kebijakan publik dengan agenda setting yang mampu menarik investasi, perekonomian meningkan dan kesejahteraan rakyat terpenuhi.
Hal ini penting menjadi perhatian karena pertumbuhan usaha dan kebutuhan atas tanah tidak sebanding dengan jumlah luasan tanah yang masih tersedia. Pada posisi inilah menimbulkan potensi permasalahan terkait dengan tanah, baik terkait dengan pengadaan tanah maupun tumpang tindih atas kepemilikan tanah. Bidang tanahnya satu bukti pemilikan bisa lebih dari satu.
Pasal 4 ayat (1) UU No. 2/2012, mengamanatkan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan umum. Pada ayat (2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya pendanaan untuk kepentingan umum. Pasal 6, pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan oleh Pemerintah. Disinilah diperlukan kerja sinergi semua komponen, sesuai pasal 7, pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, rencana pembangunan nasional/daerah, rencana strategis, dan rencana kerja setiap instansi yang memerlukan.
Bisnis dan investasi sudah barang tentu tidak dapat dilepaskan dengan pengadaan tanah, khususnya untuk kepentingan infrastruktur. Pengadaan tanah sendiri dalam prosesnya tentu tidak dapat lepas dari pembebasan tanah. Proses pembebasan tanah inilah yang sangat rentan dan sensitif berpotensi menimbulkan konflik, sehingga menimbulkan sengketa kepemilikan tanah antara masyarakat, pengusaha dan pemerintah. Inilah yang sangat ditakuti, khususnya oleh pengusaha. Kerugian financial pasti akan terjadi, bunga pinjaman tetap berjalan pihak perbankan tidak mau tahu dengan urusan sengketa tanah.
Untuk menghindari kemungkinan konflik dan sengketa muncul, semua pihak rujukannya UU No. 2/2012 dan Perpres No. 148 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Solusi pengadaan tanah untuk bisnis dan investasi
Solusi yang paling ideal ketika pembebasan tanah untuk kepentingan umum, esensi dari pembebasan tersebut harus dapat mewujudkan kehidupan yang lebih baik kepada bekas pemegang haknya, melalui pemberian ganti kerugian yang layak dan berkeadilan. Sesuai pasal 36 UU No. 2/2012 pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Intinya pelepasan hak atas tanahnya rakyat menjadi lebih sejahtera.
Maka pada tahap proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sesuai pasal 2 UU No.2/2012 berdasarkan kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan. Diperkuat pasal 9 ayat (1) penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat. Ditambah mantap lagi di ayat (2), pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Baca juga: Vietnam Kompetitor Jawa Tengah
*Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si, lulusan Magister Administrasi Publik Undip dan tenaga pengajar tidak tetap STIE Semarang dan STIE BPD Jateng.

Leave a Reply