Siap-siap, Perusahaan Penunggak Iuran BPJAMSOSTEK Bakal Dipanggil Kejari

Kejari Kota Semarang | Foto: tagar.id

JoSS, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melalui bidang perdata dan Tata Usaha Negara kembali memanggil perusahaan menunggak iuran BPJAMSOSTEK di wilayah Kota Semarang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Kasidatun Kejaksaan Negeri Kota Semarang Diah Ayu Wulandari menjelaskan posisi Kejari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah melakukan pendampingan BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda.

Dia menambahkan, pihaknya memiliki kewajiban untuk menjamin kepatuhan setiap badan usaha terhadap peraturan pemerintah.

“Kami memiliki kewajiban untuk untuk menjamin setiap badan usaha patuh terhadap aturan hukum seperti yang ada dalam UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” jelas Diah Ayu, seperti dikutip dari Antara.

Para pemberi kerja, tambah Diah Ayu, tidak perlu takut jika mendapat undangan dari Kejaksaan. Dia menjelaskan maksud pemanggilan Kejari adalah untuk mengetahui kendala atau persoalan yang dihadapi perusahaan dalam mengimplementasikan peraturan tersebut.

Baca juga: Marak Kasus Gagal Bayar Asuransi, Bamsoet Dorong Pembentukan Lembaga Penjamin Polis

“Melalui forum seperti ini kami dapat memberikan pembinaan sekaligus mendengar permasalahan yang ada pada perusahaan tersebut, sehingga mampu dicari jalan keluar secara bersama-sama,” katanya.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011, Pemberi kerja yang tidak memungut dan menyetor iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya atau tidak menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJAMSOSTEK dapat dikenakan sanksi pidana 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda Teguh Wiyono dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja.

“Ada risiko yang tidak bisa diprediksi jika pekerja tidak terlindungi jaminan sosial tenaga kerja, apalagi dengan adanya tunggakan iuran mengakibatkan tenaga kerja tidak bisa memperoleh manfaatnya,” jelas Teguh.

Teguh Wiyono berharap dengan kegiatan tersebut, perusahaan dapat segera membayar tunggakan iuran dan para pekerja dapat terlindungi serta memperoleh hak-haknya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*