Pembina Harusnya Membina, Bukan Membinasakan

Ilustrasi
Mari berbagi

Tragedi susur sungai Sempor yang dilakukan siswa-siswi SMPN 1 Turi, Sleman Jumat (21/2) berujung hilangnya 10 nyawa siswi, membuat duka mendalam bagi keluarga juga masyarakat luas. Hal ini tentu sangat disayangkan, dan harusnya bisa diambil langkah antisipasi.

Bagaimana tidak, kegiatan yang harusnya membuat anggota pramuka lebih mengerti kondisi alam sekitar ini justru berujung maut.

Setidaknya ada 249 siswa kelas 7 dan 8 SMPN 1 Turi, Sleman yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib tersebut. Puluhan siswa hanyut diterjang banjir, 10  korban ditemukan telah meninggal dunia dan lainnya mengalami luka-luka, termasuk trauma psikis.

Awalnya ratusan siswa itu berjalan menyusuri pinggir sungai selama kurang lebih satu jam kondisi hujan. beberapa siswa berteduh di teras rumah warga. Saat hendak turun ke sungai, warga setempat sudah memperingatkan, bahwa bagian hulu hujan deras, sehingga sangat dimungkinkan terjadi banjir.

Namun Pembina pramuka itu mengabaikan, dan mengatakan bahwa kegiatan itu sudah biasa, dan urusan mati itu di tangan Tuhan.

Ketika sejumlah siswa mulai turun ke sungai Jumat (21/2) siang, arus sungai masih normal, namun tiba-tiba terjadi banjir bandang sehingga menghanyutkan puluhan siswa.

Sungai Sempor yang merupakan anak Kali Bedog, salah satu sungai yang berhulu di puncak Gunung Merapi itu pada Jumat, (21/2) siang memang masih normal. Namun, sebagai warga Sleman, tentunya para Pembina pramuka ini paham kondisi alam lereng Gunung Merapi, ketika di hulu hujan akan terjadi banjir dengan arus air yang kuat di sungai di bawahnya.

Nyawa memang urusan Tuhan, namun jika seseorang atau Pembina yang menantang bahaya, artinya ada unsur kelalaian yang akhirnya menimbulkan hilangnya nyawa orang lain, adalah tindakan pidana.

Untuk itu, tindakan tegas dilakukan oleh Polda DIY dengan menetapkan status tersangka bagi Pembina pramuka sekalius guru olah raga di SMPN 1 Turi, berinisial IYA. Dia ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas kejadian meninggalnya 10 siswa pada kegiatan susur  sungai di Sungai Sempor, Donorkarto, Sleman.

”Kita sudah menaikkan status salah satu dari para saksi dengan inisial IYA menjadi tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Minggu (23/2).

IYA ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 karena kelalaiannya, yang menyebabkan orang luka-luka.

“Ancamannya masing-masing (pasal) lima tahun (kurungan),” ujarnya.

Hingga saat ini, Polda DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang yang terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah tujuh Pembina Pramuka.

Berikutnya, kelompok kedua yang diperiksa adalah unsur Kwarcab Kabupaten Sleman  yang terdiri tiga orang. Menurut dia, tiga orang itu diperiksa untuk mengetahui bagaimana aturan yang ada berkaitan dengan manajemen risiko kegiatan Pramuka.

Adapun kelompok ketiga adalah warga yang tengah berada di lokasi kejadian kecelakaan sungai. Sebagian di antaranya merupakan pengelola wisata di Lembah Sempor.

Pihak-pihak inilah yang harus bertanggungjawab atas hilangnya nyawa 10 pelajar pramuka. Menjadi pelajaran kita bersama untuk menerima setiap masukan dalam menentukan sebuah keputusan. Kearifan lokal masyarakat setempat masih menjadi sebuah pedoman yang dipegang teguh, demi sebuah kehati-hatian dalam bertindak.

Karena Pembina itu harusnya membina, bukan membinasakan..!!!

Baca juga: Jumlah Korban Susur Sungai Pramuka SMPN 1 Turi Meninggal Dunia Jadi 9 Orang

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*