Ini Empat Kebijakan Pemerintah Pusat Untuk Bangkitkan Pariwisata Bali

Ilustrasi | Foto: caixinglobal.com

JoSS, DENPASAR – Pemerintah pusat mengeluarkan empat kebijakan untuk mendorong industri pariwisata di Bali yang saat ini tengah terpukul sebagai dampak dari merebaknya virus corona. Data Dinas Pariwisata Bali, jumlah kunjungan wisatawan Tiongkok mengalami penurunan drastis.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa mengatakan sebagai catatan, jumlah wisatawan Tiongkok yang datang ke Bali merupakan yang terbesar kedua (18,2%) setelah wisatawan Australia dari total jumlah kunjungan wisatawan ke Bali sebanyak 6,3 juta.

Dia menambahkan penurunan wisatawan Tiongkok tersebut sangat dirasakan oleh para pelaku usaha pariwisata seperti hotel, perjalanan wisata, transportasi wisata, pemandu wisata, dan pengrajin oleh-oleh Bali.

“Penurunan jumlah kunjungan wisatawan Tiongkok juga berdampak langsung terhadap penerimaan pajak hotel dan restoran yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten/Kota se-Bali terutama Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Gianyar, dan Klungkung,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/2).

Putu Astawa menuturkan lebih jauh penurunan jumlah wisatawan mancanegara ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Bali karena sektor pariwisata memberikan kontribusi lebih dari 50 peren terhadap PDRB Provinsi Bali.

Untuk itu, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan yang sangat penting dalam membantu pemulihan pariwisata dan perekonomian.

Pertama, Pemerintah memberikan tambahan anggaran sebesar Rp 298,5 milyar untuk insentif airline dan travel agent dalam rangka mendatangkan wisatawan asing ke dalam negeri.

Kedua, untuk wisatawan dalam negeri diberikan sebesar Rp 443,39 milyar insentif dalam bentuk diskon sebesar 30 persen potongan harga untuk 25 persen seat per pesawat yang menuju ke sepuluh destinasi wisata.

Baca juga: Dongkrak Lesunya Pariwisata Akibat Virus Corona, Garuda Obral Diskon 30%

Ketiga, sepuluh destinasi pariwisata yang tersebar di 33 Kabupaten/Kota tidak dipungut pajak hotel dan restoran (sebesar 10%) selama 6 (enam) bulan.

Sepuluh destinasi pariwisata tersebut yaitu: Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.

Sebagai gantinya, Pemerintah Pusat akan memberikan hibah sebesar Rp. 3,3 triliun kepada sepuluh destinasi pariwisata.

Keempat, dalam APBN juga tersedia anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pariwisata sebesar Rp 147 milyar yang akan dikonversi menjadi hibah ke daerah-daerah untuk memacu pariwisatanya.

Terkait kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali bersama pemangku kepariwisataan dan seluruh masyarakat Bali mengaku bersyukur atas kebijakan yang telah diambil untuk mengatasi dampak penyakit virus corona terhadap perekonomian Bali.

“Dalam rangka mempercepat pemulihan kondisi pariwisata Bali, Gubernur Bali akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan mengundang

Bupati/Walikota se-Bali dan para pemangku kepentingan pariwisata Kabupaten/Kota se-Bali untuk merumuskan program aksi yang akan diterapkan dalam jangka pendek dan jangka menengah,” ujarnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*