Gagal Maju di Pilkada Solo, Pasangan Alam Akhirnya Legowo

Kolase, KPU Solo - Muhammad Ali Naharussurur-Achmad Abu Jazi | Foto: timlo.net/kompas.com

JoSS, SOLO – Sempat akan mengajukan sengketa pemilu atas kegagalan maju di Pilkada Solo 2020, bakal pasangan calon (bapaslon) wali kota-wakil wali kota (cawali-cawawali) Solo dari jalur independen, Muhammad Ali Naharussurur-Achmad Abu Jazid (Alam), akhirnya legowo.

Keduanya tak jadi mengajukan gugatan atas ditolaknya persyaratan administrasi dokumen dukungan mereka oleh KPU Solo.

Muhammad Ali Naharussurur alias Abah Ali yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ta’mirul Islam Solo selanjutnya berkomitmen membantu aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Bengawan.

Penjelasan itu disampaikan kuasa hukum Alam, Awod, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/2).

“Abah Ali dan Gus Amak sekali lagi menunjukkan kebesaran hati mereka. Beliau berdua lebih mengutamakan ketenangan dan kondusivitas Kota Solo serta lancarnya segala proses pilkada,” katanya.

Menurut Awod, Abah Ali terus mengajak barisan pendukungnya untuk tetap menjaga ketenangan dan kenyamanan Solo serta menerima keadaan ini dengan kepala dingin. Ali juga menyerukan kepada para pendukungnya bahwa sesungguhnya mereka sudah menang.

“Apa yang dilakukan dengan berjihad konstitusi akan menjadi pelajaran berharga, khususnya bagi umat Islam, dan warga Kota Solo. Sejarah akan mencatat dan akan menjadikan pelajaran kepada umat Islam di kemudian hari,” imbuh dia.

Sebelumnya, paslon Alam sempat berencana mengajukan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo terkait keputusan KPU Solo menolak berkas syarat dukungan yang mereka serahkan.

Baca juga: KPU Solo Tolak Dokumen Persyaratan Bacalon Independen Pasangan Alam

Berdasarkan proses pengecekan dan penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, dari 38.743 syarat dukungan yang diajukan, hanya 14.557 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat.

Sisanya sebanyak 24.186 dukungan tak memenuhi syarat. Paslon Alam menilai ada yang tidak masuk akal dalam keputusan KPU itu.

Sementara itu pasangan lain yakni Bagyo Wahyono dan FX Suparjo (bajo) melenggang ke tahapan selanjutnya.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Solo, Suryo Baruno, mengatakan, pasangan Alam menyerahkan sebanyak 38.743 berkas dukungan. Hanya saja sebanyak 14.557 berkas yang dinyatakan memenuhi syarat.

Sedangkan sisanya 24.186 dukungan tidak memenuhi syarat, di antaranya lantaran tidak dilengkapi salinan KTP-el, atau tidak dilengkapi tanda tangan.

“Kemarin langsung mendapat berita acara dinyatakan ditolak. Berkas langsung diserahkan (ke pasangan Alam),” ujar Suryo Baruno, Kamis (27/2).

Dalam Pilwakot Solo 2020, untuk maju melalui jalur perseorangan pada Pilwakot Solo sedikitnya harus mendapat dukungan 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu terkahir.

Pada Pemilu 2019 jumlah DPT Kota Solo sebanyak 421.999 pemilih, artinya 8,5 persennya yakni sebanyak 35.870 dukungan.

Sementara untuk pasangan Bajo, syarat dukungan yang telah diserahkan ke KPU dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*