
JoSS, JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mencabut menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum untuk mencabut surat edaran nomor 2/2020 yang mengatur larangan perekaman sidang tanpa izin ketua pengadilan.
Hal itu menyusul protes sejumlah pihak dari pengacara, peneliti persidangan, hingga aliansi wartawan.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan setelah ditelaah dan diteliti, ketentuan terkait tata tertib persidangan sudah diatur dalam aturan lainnya seperti Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Setelah ditelaah, Ketua MA memerintahkan Dirjen yang mengeluarkan Surat Edaran agar surat itu ditarik karena isinya sudah diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), PP Nomor 27/ 1983 serta dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI tahun 1983,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/2).
Terkait keputusan Ketua MA ini dia memastikan, hadirin sidang tetap dibolehkan mengambil foto selama persidangan berlangsung seperti yang berlaku selama ini. “Ya, seperti biasa lagi,” ujar Andi.
Seperti diketahui, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menyebutkan, aturan soal larangan pengambilan gambar saat sidang berlaku untuk seluruh pengunjung persidangan, termasuk wartawan.
“Kententuan itu berlaku untuk semuanya, supaya patuh pada rambu-rambu yang sama, siapapun tidak boleh mengganggu,” katanya, Rabu (26/2).
Baca juga: Kasus Hukum Meningkat, Profesi Pengacara di Solo Raya Semakin Diminati
Menurut Abdullah, pengambilan gambar, baik memotret maupun merekam, dapat mengganggu konsentrasi hakim yang sedang menyidangkan perkara.
Oleh karena itu, kata dia, bagi wartawan yang hendak meliput persidangan agar meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri sebagai kuasa tertinggi. Hal itu pula yang tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Peradilan Umum Nomor 2 tahun 2020 tentang ‘Tata Cara Menghadiri Sidang di Pengadilan Negeri’.
“Dari regulasi ini, begitu datang ke pengadilan kan diberi tahu saya mau meliput. Nah itulah izin, karena ini wilayahnya pengadilan, penguasa tertingginya adalah Ketua Pengadilan,” kata dia
Sejumlah pihak merasa perekaman sidang penting karena dalam beberapa kasus, pihak peradilan masih kerap membuat kelalaian.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Asnil Bambani juga mengkritik surat edaran itu, yang disebutnya, menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi.
Menurut peraturan perundang-undangan, persidangan terbuka untuk umum kecuali dalam tindak pidana kesusilaan, pidana yang melibatkan anak-anak dan sidang perceraian.
Sementara itu, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, ICJR, Iftitah Sari, mengatakan asas peradilan di Indonesia adalah terbuka untuk umum.
“Kita jelas berpegang teguh pada prinsip, persidangan harus terbuka untuk umum. Harusnya tidak boleh ada larangan atau batasan yang bisa mempengaruhi informasi dari peradilan itu keluar dari untuk diakses publik,” ujarnya seperti dikutip dari BBCIndonesia. (lna)

Leave a Reply