Tarif Ojol Bakal Disesuaikan Lagi, Begini Tanggapan Grab

Ilustrasi | Foto: beritasatu.com

JoSS, JAKARTA – Kementerian Perhubungan untuk ke sekian kalinya kembali melakukan penyesuaian tarif ojek dalam jaringan (daring/online). Tarif ini akan ditetapkan dalam 2 pekan hingga 1 bulan ke depan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan dalam penyesuaian tarif ini, pihaknya akan mengundang aplikator, ojol, dan juga lembaga perlindungan konsumen Indonesia.

“Jadi kita nggak mungkin mengambil dari langit 10 jadi 5 atau 5 jadi berapa gitu. Nggak mungkin. Jadi kita akan menghitung komponen-komponen dalam harga penggunaan ojol itu berapa,” katanya, seperti dikutip dari Detikfinance, belum lama ini.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, ada beberapa komponen yang menyebabkan tarif ojol naik ataupun turun. Salah satunya asuransi dari perusahaan aplikator, yakni BPJS Kesehatan.

“Kalau sekarang ini, mereka minta peninjauan kembali karena ada beberapa indikator di PM (Peraturan Menteri/Keputusan Menteri Perhubungan) nomor 348 sekarang sudah naik. Contoh BPJS Kesehatan. Jadi mungkin sudah wajar, ya sudah nggak apa-apa, kita akan mulai (kenaikan tarif),” papar Budi Setiyadi.

Namun, Kemenhub tentunya juga akan menyesuaikan daya beli masyarakat. Sehingga, masyarakat tak terbebani oleh tarif ojol yang disesuaikan nanti.

Baca juga: Tarif Airport Tax di Bandara Ahmad Yani Semarang Naik Hingga 100% Per 25 Januari 2020

“Ya itu, saya sudah sampaikan pada mereka kenaikan pasti disesuaikan dengan willingness to pay. Saya akan melibatkan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia),” urainya.

Selain itu, Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Ahmad Yani menerangkan, penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi seperti Pertalite juga akan jadi komponen penyesuaian tarif ojol ini. “Tapi kan di satu sisi Pertalite turun, nah kita coba langsung masukkan ke mereka,” pungkas Ahmad Yani.

Menanggapi rencana pemerintah tersebut, Grab Indonesia menyatakan masih akan menunggu koordinasi resmi dengan Kemenhub.

“Kami memahami ada faktor-faktor baru yang dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah terkait regulasi ojek online. Kami percaya pemerintah mengerti mengenai berbagai variabel tersebut dan menjadikannya bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan terbaik bagi semua aktor yang terlibat di dalam ekosistem bisnis transportasi online ini,” jelas Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Sebelumnya, Kemenhub mengaku telah bertemu dengan salah satu asosiasi pengemudi online guna mendengar masukan yang salah satunya isinya mengenai penyesuaian tarif.

Mitra pengemudi online alias ojol meminta, Kemenhub meninjau kembali tarif ojol. Pasalnya, beberapa indikator penentu tarif yang terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 sudah mengalami kenaikan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bilang, penetapan tarif harus didiskusikan dengan para aplikator dan pengemudi, begitu juga penumpang. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*