JoSS, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan kepada masyarakat untuk jangan asal membeli produk kosmetik di toko online. Apalagi produk ilegal atau yang tidak memiliki izin Badan Pengawas Obat dan makanan( BPOM).
Pengurus Harian YLKI Soedaryatmo mengatakan produk kosmetik seperti krim pemutih dan lipstik disebutkan adalah dua produk yang paling banyak dikeluhkan masyarakat karena sebagian berdampak negatif bagi kesehatan.
“Krim pemutih dari pengujian YLKI itu beberapa mengandung logam berat merkuri. Kedua, produk lipstik itu juga yang mengandung bahan berbahaya,” ujarnya, belum lama ini.
Ia menyebutkan memang rata-rata hanya ada 5 hingga 10 aduan kosmetik yang pihaknya tangani setiap tahun. Namun secara garis besar semua kasusnya tergolong parah karena efek samping produk yang juga berbahaya.
Baca juga: Lagi, Ratusan Kosmetik Ilegal Diamankan Nilainya Capai Rp2,34 Miliar
Lebih lanjut, Soedaryatmo menyebutkan aduan tersebut datang karena memang daya beli konsumen yang rendah sehingga produk yang umumnya dikonsumsi adalah produk ilegal yang biasanya harganya lebih miring.
“Rata-rata daya beli konsumen kita itu rendah, di satu sisi ingin kelihatan cantik tapi mau yang murah. Hasilnya dia menemukan produk-produk berbahaya, beberapa tidak legal,” ujarnya.
Hal itu, lanjutnya menyulitkan bagi YLKI untuk menindak ke jalur hukum karena produk yang diadukan tidak terdaftar di BPOM atau produk (dari luar negeri) yang masuk secara ilegal.
“Membeli produk ilegal tidak ada perlindungan dan posisinya sangat lemah. Kalau legal bisa dituntut kepada BPOM atau kita tuntut perdata,” sambungnya.
Ia juga menilai banyak kasus terjadi di beberapa market place di Indonesia sehingga ia mengimbau agar market place juga turut melakukan pengawasan terhadap produk yang dijual di platformnya.
“Yang masuk melalui market place ini juga BPOM sudah surati ke Kominfo. Market place itu memastikan produk yang legal untuk dijual dan hanya akan melayani pemasaran produk yang legal. Produk yang ilegal membahayakan konsumen,” tutupnya. (lna)

Leave a Reply