Soal Hukuman Seumur Hidup Bagi Reynhard Sinaga, Kemenlu: Sudah Inkracht

Kolase, Ilustrasi palu hakim - Reynhard Sinaga | Foto: net
Mari berbagi

JoSS, MANCHESTER – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyatakan tidak melakukan banding atas putusan hukuman seumur hidup atau 30 tahun terhadap Reynhard Sinaga, mahasiswa asal Indonesia yang telah terbukti melakukan kejahatan seksual terbesar di sepanjang sejarah pengadilan Inggris.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Judha Nugraha menerangkan putusan hukuman 30 tahun terhadap Reynhard Sinaga sudah tetap alias inkracht. Reynhard dihukum 30 tahun karena dinyatakan bersalah memperkosa ratusan pria di Inggris.

Dia menjelaskan KBRI di London sudah menangani kasus Reynhard sejak 2017 hingga 2020. Proses persidangan dilakukan dalam empat tahap.

Menurutnya, KBRI di London pun telah menjalankan fungsi konsuler untuk melakukan pendampingan demi memastikan Reyhard mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di Inggris. Saat ditanyakan upaya pengajuan banding, Judha menyebut kalau kasus itu sudah berstatus hukum tetap.

“Pada persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun. Putusan itu sudah inckracht dan memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Judha saat dihubungi wartawan, Selasa (7/1).

Baca juga: Mahasiswa WNI Dibui Seumur Hidup di Inggris Atas 159 Kasus Kejahatan Seksual

Dalam persidangan, sejumlah fakta menunjukkan Reynhard dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.

Dikutip dari cuplikan video berisi keterangan jaksa penuntut umum, Reynhard mencari mangsanya di sejumlah kelab malam yang ada disekitar apartemennya. Para pria muda yang tengah mabuk berat kemudian ditawarkan tempat untuk beristirahat. Sesampainya di apartemen, korban lantas diberi minuman yang telah dicampur obat bius, lantas diperkosa.

Reynhard Sinaga, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris atas dakwaan 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban yang seluruhnya pria.

Oleh hakim ini disebut sebagai kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris. Menurut laman BBC, Reynhard Sinaga didakwa melakukan pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap korban selama rentang waktu 2,5 tahun dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.

Hakim Suzanne Goddard yang memimpin jalannya persidangan putusan pada Senin (6/1/2020) menggambarkan Reynhard Sinaga sebagai ‘predator seksual setan’ yang tidak menunjukkan penyesalan. Hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*