Resmi! Biaya Haji 2020 Ditetapkan Sebesar Rp35.235.602/Jamaah

Ilustrasi | Foto: net

JoSS, JAKARTA – Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2020/1441 Hijriah senilai Rp35.235.602 per jamaah.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 1441H/2020M sama dengan Bipih tahun sebelumnya.

Dia menjelakan angka tersebut dihitung dengan penghitungan nilai tukar rupiah terhadap dollar Rp 13.750 dan mengikuti 1 Riyal atau Rp 3.666,67. Biaya perjalanan haji yang dibayarkan oleh jemaah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, serta biaya harian.

Adapun dalam hitungan Kemenag, akomodasi di Mekkah mencapai 9,71 riyal Atab Saudi, dan biaya harian atau living cost senilai 1500 riyal.

Kemenag juga menjanjikan peningkatan pelayanan antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali dari 40 kali pada 1440 hijriyah / 2019, menjadi sebanyak 50 kali pada 1441 hijriyah atau tahun ini.

Selain itu, layanan akomodasi di Makkah dan Armina ditentukan dengan sistem zonasi berdasarkan embarkasi. Adapun menu konsumsi juga dibuat dengan cita rasa Nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jamaah.

Baca juga: Bandara Kediri Disiapkan Untuk Ibadah Haji

“Biaya visa sebesar SAR300 untuk setiap jamaah sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji [BPIH] tahun 1441H/2020M dan tidak dibebankan kepada jemaah secara terpisah,” ujarnya.

Menurut Fachrul persetujuan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji.

Pasalnya, pengesahan ini akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan BPIH yang termaktub dalam Pasal 48 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada beleid itu diatur besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Marwan Dasopang dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta menuturkan untuk kuota jamaah haji tahun 2020 sebanyak 231.000 orang. Rincian kuota jamaah reguler sebanyak 212.520 dan haji khusus 18.480 orang.

“Kouta haji tahun 1441 H atau 2020 M adalah sebanyak 231 ribu jamaah dengan rincian kuota jamaah reguler sebnyak 212.520 dan haji khusus 18.480 orang,” jelasnya.

Pada rapat kerja ini, Kementerian dan DPR juga menyepakati kuota untuk petugas haji. Hal itu sesuai Pasal 27 UU 8/2019. “Kouta untuk petugas haji sesuai dengan ketersedian barcode dari pemerintahan Arab Saudi sebanyak 4.200 orang,” jelas Marwan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*