Pengajuan Dispensasi Nikah Meningkat, Angka Perceraian di Semarang Makin Tinggi

Ilustrasi | Foto: net
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Kasus perceraian di Kota Semarang sepanjang 2019 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Di sisi lain, pengajuan dispensasi nikah juga terus mencatatkan kenaikkan.

Data Pengadilan Agama Kota Semarang mencatat jumlah gugatan perceraian yang didaftarkan selama 2019 mencapai 3.821 perkara, naik dibandingkan dengan 2018 sebanyak 3.534 perkara.

Sementara pengajuan dispensasi nikah tercatat sebesar 125 pengajuan, jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 91 pengajuan dispensasi.

Tingginya pengajuan dispensasi nikah artinya jumlah pernikahan usia anak di bawah 19 tahun cukup tinggi. Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah karena potensi perceraian juga meningkat.

Korelasi antara pernikahan usia anak dengan angka perceraian sebelumnya diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah Retno Sudewi.

Dalam sebuah diskusi terkait Pencegahan Pernikahahn Usia anak beberapa waktu lalu dia menjelaskan perkawinan usia anak memiliki risiko yang cukup tinggi. Selain masalah sosial ekonomi, juga berdampak negatif pada  kesehatan ibu dan anak yang akan dilahirkan.

“Usia anak belum siap secara ekonomi, masih tergantung bantuan orang tua. Sedangkan untuk mencari nafkah, kejiwaan mereka masih labil atau belum siap lahir batin. Akibatnya, sering terjadi penelantaran terhadap istri bahkan terjadi eksploitasi,” katanya, bebera waktu lalu.

Baca juga: Miris Angka Perceraian di Semarang Capai 2.634 Kasus, 75% Penggugat Perempuan

Dewi menjelaskan dalam perspektif kesehatan, perkawinan usia anak akan banyak diliputi perasaan stres lantaran kejenuhan terhadap persoalan keluarga maupun merawat bayi atau anak yang dilahirkan. Hal itu yang mendasari perceraian terjadi.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Semarang Tazkiyaturrobibah menyatakan pihaknya telah memutus cerai 3.876 pasangan suami istri selama tahun 2019. Menurut dia, jumlah perkara yang diputus sebanyak itu termasuk sisa perkara yang belum sempat di putus di tahun 2018.

“Selama 2019 ada 3.876 perkara yang diputus, baik itu cerai talak maupun gugat. Sementara jumlah gugatan perceraian yang didaftarkan selama 2019 mencapai 3.821 perkara. Adapun sisa perkara tahun 2018 yang baru diputus di 2019 sebanyak 681 perkara,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Ia menambahkan jumlah gugatan perceraian yang didaftarkan pada tahun 2019 juga mengalami kenaikan di banding 2018 yang mencapai 3.534 perkara. Ia menyebut gugat cerai atau gugatan yang diajukan oleh istri masih mendominasi sidang perceraian di pengadilan ini selama 2019 yang mencapai 2.337 perkara.

Menurut dia, terdapat berbagai penyebab yang memicu terjadinya perceraian. “Paling banyak akibat perselisihan dan pertengkaran. Penyebab lain, kata dia, disebabkan permasalahan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga suami yang harus menjalani hukuman penjara,” jelasnya.

Sementara itu terkait pengajuan dispensasi nikah, menurutnya disebabkan oleh pemberlakuan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan mulai sekitar bulan Oktober 2019. Aturan tersebut menetapkan batas usai menikah 19 tahun.

“Rata-rata alasan yang diajukan karena calon perempuannya sudah hamil dulu,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*