15 Tahun TVRI Moratorium Pegawai Begini Cara Helmy Yahya Optimalkan Kinerja

Helmy Yahya | Foto: indonesiainside.id
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Helmy Yahya, Dirut TVRI yang resmi diberhentikan Dewan Pengawas mengisahkan bagaimana dirinya dan jajaran direksi membenahi struktur pegawai dan mengoptimalkan kinerja, di tengah larangan perekrutan pegawai baru di lembaga penyiaran milik pemerintah itu.

Helmy menjelaskan ada moratorium (larangan/penghentian) perekrutan pegawai selama 15 tahun di lembaga penyiaran tersebut. Dalam kurun waktu tersebut juga tidak ada tunjangan. pemerintahan tersebut tidak pernah merekrut pegawai baru.

“Kami melakukan pengelolaan pegawai karena ada moratorium 15 tahun TVRI tidak boleh menerima pegawai. Tunjangan juga tidak ada. Akhirnya saya didukung direksi reformasi birokrasi absensi, integritas sehingga pegawainya bangga bekerja di TVRI,” ujar Helmy saat ditemui di Pulau Dua Restoran, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).

Helmy Yahya dilantik sebagai Direktur Utama TVRI periode 2017 hingga 2022. Pelantikan Helmy berlangsung pada 29 November 2017. Namun pada 4 Desember 2019 Dewan Pengawas TVRI melayangkan surat pemberhentian dirinya sebagai Dirut. Helmy telah melayangkan nota pembelaan namun ditolak, hingga berujung pemecatan resmi pada Kamis (16/1).

Tumpak Pasaribu selaku Direktur Umum TVRI menyebutkan pegawai TVRI saat ini berjumlah 4.800 yang terdiri dari bukan pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil yang berstatus pegawai Kementerian Kominfo.

“Ini menyebar di seluruh Indonesia umumnya di stasiun daerah. Kita ada 37 stasiun 29 di daerah, 3 di pusat dan 5 direktorat. Setiap tahun ada pensiun pejabat struktural 30 sampai 40 dan ini harus diisi,” ujar Tumpak.

Sebelum Helmy Yahya menjabat Dirut TVRI, peta struktural di seluruh unit kerja rata-rata menjabat lebih dari 5 hingga 12 tahun. Maka dilakukanlah penyegaran seperti mutasi.

“Memang di dalam PP no 11 tahun 2017 ada ketentuan bahwa mutasi pejabat adalah minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun. Tetapi aturan ini sebenarnya berlaku kalau sistem penilaian kerjanya sudah bagus sehingga ketika memutasi orang sudah memiliki kompetensi yang sama,” sambung Tumpak.

Baca juga: Helmy Yahya Tegaskan Alasan Pemecatan Dirinya Tidak Relevan, Ini Penjelasannya

Helmy melanjutkan, pada 30 Desember lalu Presiden melalui peraturan nomor 89 tahun 2019 sudah menandatangani tunjangan kinerja rapel selama 17 bulan pada 1 Februari mendatang.

Terpisah, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyesali keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Televisi Republik Indonesia yang memilih untuk memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan bahwa pihaknya telah berusaha agar permasalahan yang terjadi di TVRI dapat diselesaikan secara internal, dan tidak berujung pada pemecatan.

Dia menjelaskan Kemenkominfo tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan dan mengangkat direksi di TVRI. Peran Kemenkominfo hanya sebatas mediasi.

Berdasarkan peraturan pemerintah no.13/2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Dewan Pengawas memiliki wewenang untuk melakukan pemberhentian direksi TVRI.

Dan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Nomor 3/2019, Dewas memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI.

“Saya menyesalkan kisruh yang berujung pada pemecatan. Kami sudah berusaha memediasi agar bisa diselesaikan secara internal,” kata Johnny di Jakarta, Jumat (17/1), seperti dikutip dari Bisnis.com.

Johnny meminta kepada para pegawai yang telah semangat dalam bekerja, tidak terpengaruh atas pemecatan Helmy. Para pegawai harus tetap bersemangat dalam bekerja. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*