
JoSS, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) TVRI resmi memberhentikan Helmy Yahya dari jabatannya sebagai Direktur Utama perusahaan penyiaran pelat merah tersebut pada Kamis (16/1) petang. Terkait hal itu, Helmy menyatakan akan menempuh jarul hukum.
Pemberhentian itu menindaklanjuti surat penonaktifan yang telah dilayangkan Dewas kepada Dirut TVRI pada awal Desember tahun lalu.
Pada Rabu (4/12) Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.
Saat itu, Helmy lantas mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas. Meski demikian, Dewas menolak dan tetap memberhentikan mantan host sebuah acara yang pernah hits beberapa waktu lalu itu.
Baca juga: Dicopot Dari Dirut TVRI, Helmy Yahya: SK Pencopotan Cacat Hukum
“Sore tadi pukul 16.15 WIB saya menerima surat dari Dewas tentang penolakan pembelaan saya. Dengan demikian saya tak lagi jadi Dirut TVRI,” ucap Helmy seperti dikutip dari Tempo.co.
Atas pemberhentian itu, Helmy Yahya mengatakan akan menempuh jalur hukum. “Saya akan melakukan perlawanan hukum,” kata Helmy dalam sebuah pesan pendek kepada grup internal perusahaan yang tersebar, Kamis (16/1) petang.
Helmy Yahya lantas menyatakan pamit sementara dari grup internal perusahaan. Ia juga menyatakan terima kasih kepada koleganya di lembaga penyiaran publik yang telah bekerja bersama-sama dengannya.
Kabar pemberhentian Helmy Yahya tersebut dibenarkan oleh anggota komisi I DPR Farhan. “Benar. Besok (17/1) Pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu),” kata Farhan seperti dikutip dari Antara.
Farhan mengatakan pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 Pasal 22 sampai 25.
“Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum,” kata Farhan. (lna)

Leave a Reply