Tak Miliki Izin, Tiga Perusahaan Travel Umroh di Semarang Ditutup

Ilustrasi | Foto: net
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Tiga perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Semarang ditutup operasionalnya karena diketahui tidak memiliki izin. Hal itu dilakukan setelah adanhya penertiban yang dilakukan oleh Satgas Umrah Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah.

Mereka menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Semarang, Jawa Tengah. Sidak dilakukan ke kantor travel umrah yang tidak mengantongi izin sebagai PPIU.

Dikutip dari siaran resmi, Minggu (29/12) ada tiga travel yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dihentikan operasionalnya oleh Satgas Umrah di Semarang. Ketiga travel Non PPIU itu adalah PT ABI, PT SS dan BNI. Dari ketiganya, ada yang telah beroperasi lebih dua tahun.

Ketuga Tim Satgas Umrah M. Ali Zakiyuddin menyampaikan pihaknya telah menghentikan tiga travel umrah tak berizin di Semarang. Ada dua yang baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata dari Pemerintah Daerah, dan ada satu travel yang baru sebatas akte notaris.

“Ketiganya tidak diperbolehkan menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah. Maka Satgas meminta mereka untuk menghentikan operasionalnya,” tegasnya.

Baca juga: Pendaftaran Tanah Kini Dalam Genggaman

Di hadapan Satgas Umrah, pimpinan Travel PT ABI mengakui bahwa travelnya baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW), belum memiliki izin sebagai PPIU. Pemberangkatan jemaahnya dilakukan bekerjasama dengan travel yang sudah memiliki izin sebagai PPIU.

Namun, kerja sama itu melanggar aturan yang ditetapkan. Ke depan, PT ABI mengakui siap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dan Kementerian Agama.

“Saya mengakui belum memiliki izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Dan saya akan mengajukan izin PPIU apabila moratorium izin umrah sudah dibuka,” ujar pimpinan ABI Tour.

Sementara itu, travel BNI yang tidak memiliki legalitas sebagai BPW, bersedia untuk menurunkan atributnya dan media promosi umrah yang sudah terpasang di sekitar kantor.

Kasi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Kemeterian Agama yang juga menjadi salah satu anggota tim Satgas Umrah, Ali Machzumi menyampaikan bahwa untuk memastikan kesungguhan ketiga travel tersebut, para pimpinan travel diminta membuat surat pernyataan bermaterai. Pernyataan ini akan menjadi pegangan dan kontrol Satgas Umrah ke depan.

“Satgas meminta pimpinan travel-travel menuangkan janji dalam pernyataan untuk tidak akan mengoperasikan lagi perusahaan dalam penyelenggaraan umrah. Travel juga harus mengembalikan seluruh biaya perjalanan ibadah umrah yang sudah dibayarkan oleh jemaah yang belum diberangkatkan,” ujar Ali.

Anggota Satgas Umrah dari unsur PPATK Andre Maytadi menambahkan bahwa langkah Satgas Umrah ini sebagai langkah awal dan preventif. Diharapkan travel-travel ini mengikuti aturan yang ada dalam beroperasi. (lna)

1 Komentar

  1. Betul, langkah yg baik sdh, meski sdh terlambat,,maksut sy tdk dari.dulu sblm.menjamur travel umroh di Jateng,,ya tpp gpp lbh naik terlambat dr pd tidak ,sebab pengawasa dn sidak dilapangan sangat penting dn utama disemua lini pekerjaan,,sbg antisipadi/pencegahan keburukan, kejahatan yg tdk kita kehendaki bersama sukses sll dlm kinerja, sy setuju dn mendukung, slmt bertugas dn slm sehat, jazzakumullohu khoiron katsir,,aamiin yra

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*