Tak Hanya Tarif BPJS, Tol, Rokok dan Damri Ikut Naik di 2020

Kolase | Foto: berbagai sumber
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Tahun 2020 sudah didepan mata, sejumlah kebijakan bakal diberlakukan di antaranya kenaikkan sejumlah tarif seperti tol, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Damri, Rokok, dan tarif parkir.

Tarif sejumlah ruas tol dipastikan akan naik pada tahun depan. Hal itu didasarkan oleh Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Terbaru, PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimanan yang kini memilki brand name ASTRA Infra Toll Road Cikopo-Palimanan (ASTRA Tol Cikopo-Palimanan) mulai memberlakukan penyesuaian tarif.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan. Penyesuaian itu mulai berlaku pada 3 Januari 2020, pukul 00.00 WIB.

Berdasarkan rilis LMS yang diterima CNBC Indonesia, untuk golongan I naik menjadi Rp 107.500 dari Rp 102.000. Sedangkan golongan II naik menjadi Rp 177.000 dari Rp 153.000.

Setelah ini, tarif sejumlah ruas tol juga akan mengalami kenaikan, misalnya Tol Dalam Kota Jakarta, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, dan Surabaya-Gempol.

Baca juga: Selain Cipali, Ini Daftar Tol Yang Alami Kenaikkan Tarif per 2020

Tak hanya itu, kenaikan harga rokok berbanding lurus dengan kenaikan tarif cukai. Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi telah menyetujui tarif cukai rokok yang baru sebesar 23%. Tarif itu akan mulai berlaku pada Januari 2020.

“Kenaikan average 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam permenkeu,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Adapun untuk BPJS Kesehatan, bagi penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa.

Sementara itu, peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri: Kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa, Kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa dan kelas 1 naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.

Tiket Damri ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kenaikan tarif DAMRI berkisar Rp 10.000-15.000 untuk setiap rute. Adapun rute termahal adalah rute Sukabumi-Bandara Soetta yang dipatok Rp 115.000, atau naik dibanding sebelumnya Rp 100.000.

Dengan kenaikan tarif, DAMRI mengaku akan meningkatkan pelayanan dan keselamatan dengan menambah fasilitas dan pelayanan seperti AC, Wi-Fi, charging spot, tempat sampah, toilet, bagasi, video music, alat pemecah kaca, serta alat pemadam api ringan (APAR). (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*