Setelah DimakzuIkan, Ini Tahapan Sebelum Trump Terdepak Dari Gedung Putih

Donald Trump | Foto: time.com
Mari berbagi

JoSS, WASHINGTON DC – Donald Trump menjadi presiden ketiga Amerika Serikat yang dimakzulkan setelah Andrew Johnson dan Bill Clinton. DPR AS mengesahkan pasal pertama pemakzulan dengan tuduhan menyalahgunakan kekuasaan. Sementara pasal kedua menghalangi pejabat bersaksi.

Konstitusi Amerika Serikat mengizinkan pemakzulan termasuk ketentuan untuk memakzulkan presiden atau pejabat federal lainnya, termasuk hakim.

Pemakzulan Amerika Serikat terinspirasi oleh proses dari sejarah konstitusional Inggris yang berasal dari abad ke-14, sebagai cara bagi Parlemen untuk meminta pertanggungjawaban para menteri raja atas tindakan mereka, menurut Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat, dikutip dari Los Angeles Times, 19 Desember 2019.

Klausul dalam Konstitusi: Pasal II ayat 4, mengatakan, “Presiden, Wakil Presiden dan semua Pejabat Sipil Amerika Serikat, bisa dipecat dari jabatannya dengan pemakzulan sebagai hukuman atas Pengkhianatan, Penyuapan, atau Kejahatan Tinggi dan Pelanggaran Berat lainnya.”

Berikut tahapan pemakzulan Trump menurut Konstitusi Amerika Serikat, seperti dikutipd dari tempo.co.

Setelah DPR AS mengesahkan pasal pemakzulan Donald Trump yang dipimpin Demokrat pada Kamis (19/12)  selanjutnya DPR menunjuk anggota untuk mengelola kasusnya di sidang Senat.

Baca juga: Alasan Keamanan, Hong Kong Batalkan Pesta Kembang Api di Malam Pergantian Tahun

Para manajer bertindak sebagai jaksa di Senat dan biasanya berasal dari anggota Komite Kehakiman DPR AS. Jumlah manajer berbeda-beda, tetapi dalam persidangan pemakzulan sebelumnya, jumlahnya biasanya ganjil.

Selanjutnya Senat menggelar persidangan yang diperkirakan akan dimulai pada Januari. Partai Republik, mayoritas yang menguasai Senat, ingin menggelar persidangan yang singkat dan mungkin satu hingga dua minggu, dibandingkan dengan persidangan lima minggu Presiden Clinton pada 1999 yang berakhir dengan pembebasannya.

Setelah persidangan dimulai, baik Demokrat DPR dan pengacara presiden diharapkan untuk menyajikan kasus mereka.

Senat dapat memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan memanggil saksi, tetapi Pemimpin Mayoritas Senat Mitch McConnell (Republik) menolak proposal dari Pemimpin Minoritas Senat Charles E. Schumer (Demokrat) untuk memanggil saksi.

Selanjutnya tahapan pemungutan suara di Senat. Untuk memecat presiden dari jabatannya, Senat harus memilih dengan suara mayoritas dua pertiga. Di Senat yang dikuasai Partai Republik, pemecatan Donald Trump tampaknya tidak mungkin.

Dikutip dari Reuters, pemakzulan akan membutuhkan mayoritas dua pertiga dalam 100 anggota Senat, yang berarti setidaknya 20 anggota Partai Republik harus bergabung dengan Demokrat dalam pemungutan suara melawan Trump. Sejauh ini tidak ada yang mengindikasikan mereka akan melakukannya.

Pemimpin Senat dari Partai Republik, Mitch McConnell, telah memperkirakan “tidak ada kesempatan” Senat akan memvonis Donald Trump. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*