Sejumlah Kader PDIP Solo Daftar Pilkada ke DPD, FX Rudy Sebut Tak Tahu Aturan

Kolase, Ketua DPC PDIP Solo F.X. Hadi Rudyatmo - DPD PDIP Jateng | Foto: merahputih.com/jateng.idntimes.com
Mari berbagi

JoSS, SOLO – Hadirnya sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Solo ke Dewan Pimpinan Derah (DPD) Jateng untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada Solo 2020 mendatang membuat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo F.X. Hadi Rudyatmo, meradang.

Bahkan Rudy menyebut kader yang mendaftar cawali-cawawali ke DPD PDIP Jateng tak tahu aturan.

Sebagaimana diberitakan, ada dua kader PDIP Solo yang mengambil formulir pendaftaran calon wali kota (cawali) dan calon wakil wali kota (cawawali) pada Pilkada Solo 2020 ke  DPD PDIP Jateng pada Jumat (6/12).

Keduanya adalah Ginda Ferachtriawan, anggota Komisi 1 DPRD Solo 2019-2024 dari daerah pemilihan (dapil) Pasar Kliwon-Serengan dan Purwono, anggota DPRD Solo periode 1999-2004.

Rudy, sapaan akrabnya, menyebut aturan yang dimaksudnya adalah Peraturan Partai No. 24/2017 tentang Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah yang menyebut DPC boleh melakukan penjaringan tertutup di internal partai apabila memperoleh suara minimal 25 persen.

“Tapi, tidak masalah. Mereka pengin jadi wali kota atau wakil wali kota tapi enggak diusulkan pengurus struktural partai saat penjaringan. Mereka mendaftar atas kemauan sendiri, bukan partai. Saya enggak akan menyurati mereka. Lha kenapa, daftarnya sah di DPD PDIP Jateng, bukan lewat partai lain. DPC tidak akan memanggil [kader tersebut], biarkan dulu, kami lihat dulu,” kata Rudy, Senin (9/12).

Seperti dikutip dari Solopos.com, Rudy mengakui Ginda dan Purwono tidak meminta izin atau meminta surat pengantar DPC untuk mengambil formulir pendaftaran ke DPD. Ia juga tidak mengetahui secara pasti aturan pendaftaran calon kepala daerah di DPD.

Baca juga: Pengamat Nilai Majunya Gibran di Pilkada Solo Tak Elok, Ini Alasannya

“Apakah harus ada pengantar? Enggak ngerti saya. Aturannya saya enggak tahu. Pokoknya DPD buka pendaftaran, ya silakan. Tapi, artinya [kedua kader itu] enggak memahami aturan partai. Baru kali ini ada pendaftaran di tingkat DPD maupun DPP, jadi saya enggak tahu bagaimana aturannya. Itu jadi urusan mereka [DPD maupun DPP],” ucap Rudy.

Sementara itu, pada Senin, Ginda dipanggil pengurus DPC PDIP Solo terkait polemik rencana pemindahan SMPN 3 Solo dari Kecamatan Banjarsari ke Karangasem, Laweyan.

Sebagai orang tua siswa, ia menolak rencana tersebut. Beberapa jam setelah pemanggilan itu, Ginda menemui Rudy di kantornya di Kompleks Balai Kota. Namun, pertemuan urung dilakukan karena Wali Kota Solo itu sibuk dengan sejumlah agenda.

“Saya menghadap beliau [Rudy] untuk klarifikasi, konsultasi, kaitannya dengan yang baru-baru ini terjadi. Jangan sampai missed komunikasi. Semua dinamika agar tidak melebar. Karena sibuk, mungkin saya jadwalkan ulang besok atau lusa. Posisinya ini saya sebagai anak menghadap bapak agar bisa klarifikasi kabar-kabar yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” kata dia.

Ditanya lebih jauh soal tujuan pertemuan itu, Ginda enggan mengungkap. “Ya, semua. Yang penting saya ketemu dulu,” tegasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*