ASN Wajib Beli BBM di SPBU Pedaringan, Kalau Kehabisan di Jalan Bagaimana?

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat mengisikan bbm ke mobil dalam peresmian SPBU Pedaringan, Minggu lalu | Foto: twitter @pdipsurakarta

JoSS, SOLO – Pemkot Solo bakal mewajibkan bagi aparatur sipil negara (ASN) untum membeli bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional dinas di SPBU Pedaringan. Hal itu akan diatur dalam kerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pergudangan dan Aneka Usaha (PAU) Pedaringan.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan terkait pembayaran, dia meminta manajemen mengembangkan fasilitas pembayaran nontunai bagi konsumen SPBU.

“Kami sudah menyampaikan edaran intinya mewajibkan seluruh kepala OPD dan ASN untuk membeli BBM kendaraan mereka di SPBU Pedaringan. Jadi, tidak hanya sebatas imbauan,” katanya usai meresmikan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pedaringan, Minggu (22/12).

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan kerja sama diprioritaskan untuk sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) atau tidak keseluruhan. Hal itu dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Baca juga: Tuntut Maxim Sesuaikan Tarif Ojol, Dishub Solo: Ini Masalah Sistem Dari Operatornya

“Kalau semua OPD kerja sama, dikhawatirkan suplai pelayanan masyarakat menjadi tidak maksimal, sehingga prioritas beberapa OPD saja. Sementara untuk aparatur sipil negara (ASN), memang wajib meski tidak benar-benar harus, mengutamakan mengisi BBM di Pedaringan, tapi kalau habis di tengah jalan, ya, menyesuaikan,” kata dia, seperti dikutip dari Solopos.com.

Direktur Perumda PAU Pedaringan, Chriswanto Tri Santoso, mengatakan peresmian SPBU lebih cepat dibanding target semula.

“Perkiraan selesai dibangun 27 Desember 2019, ternyata pembangunannya rampung 20 Desember 2019. Lalu dari target awal operasional Januari 2020, ternyata sudah bisa beroperasi 22 Desember 2019,” kata dia.

SPBU Pedaringan menyediakan enam jenis BBM, yakni Premium, Pertalite, Pertamax, Pertamax Dex, Dexlite dan Pertamax Turbo. SPBU juga dilengkapi berbagai fasilitas mulai gerai ATM, musala, toilet, minimarket, kafe dalam dan luar ruang, gerai oli dan elpiji, pengisian nitrogen, serta kantor pengelola.

“Penyewa kios di SPBU, izin pemanfaatannya harus dikoordinasikan dengan Pertamina,” ucap Chriswanto. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*