Sudah Asik Jadi ‘Ibu DPR’ Mulan Jameela Ogah Hadiri Sidang Gugatan Mantan Caleg Partai Gerindra

Mulan Jameela | Foto: tribunnews.com
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Artis Mulan Jameela sedang sangat menikmati empuknya kursi DPR RI, hal itu terlihat dari banyaknya postingannya di sosial media yang menceritakan kegiatan barunya menjadi ‘Ibu DPR’. Namun ternyata, baru sehari dilantik kursi nyaman di Senayan itu digugat oleh mantan caleg dari partai Gerindra.

Istri dari musisi Ahmad Dhani itu digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/10). Status anggota DPR RI Mulan Jameela digugat oleh tiga mantan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, yaitu Fahrul Rozi, Sigit Ibnugroho Saraspromo, dan Yusid Toyib.

Selain Mulan, mereka juga menggugat 10 pihak lain yakni Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dr. Irene, Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

“Sidangnya Kamis tanggal 3 Oktober jam 10.00 WIB. Jadi ada perkara yang diajukan kader Gerindra mengenai caleg. Intinya keberatan terhadap keputusan Dewan Pimpinan Pusat Gerindra,” kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur, Kamis (3/10).

Dalam petitum gugatannya, Sigit meminta hakim menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara : 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Sigit juga menggugat surat keputusan pemecatan dirinya oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra dan meminta supaya hakim menetapkannya sebagai caleg terpilih di Dapil Jawa Tengah 1.

Baca juga: Tinggalkan Gerindra, Bupati Sragen Akui Telah Ajukan Rehabilitasi Ke PDIP

Meski demikian, Mulan tak hadir dalam sidang gugatan soal penetapan dirinya sebagai anggota DPR RI yang diajukan oleh caleg Partai Gerindra Sigit Ibnugroho Sarasprono. Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis 3 Oktober 2019, akhirnya ditunda.

Kuasa hukum Sigit, Aris Septiono, menyatakan bahwa Mulan menolak menandatangani surat pemanggilan dirinya. Meskipun demikian, dia masih berharap istri dari musisi Ahmad Dhani itu masih memiliki itikad baik.

“Mulan sudah menerima, tapi tidak mau menandatangani berkas. Dia menolak panggilan itu. Dengan kondisi begini, kami berharap semua beritikad baik dan mengikuti proses hukum,” kata Aris.

Aris menjelaskan, pihak pengadilan akan kembali melayangkan surat pemanggilan untuk Mulan sebanyak dua kali. Jika Mulan masih terus menolak untuk menandatangani surat tersebut, Aris mengatakan sidang gugatan akan tetap dilanjutkan.

“Sesuai hukum acara, penundaan dipanggil dua kali. Kalau (Mulan) berturut-turut tidak hadir, maka perkara akan tetap berlanjut,” kata Aris.

Sigit mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan putusan PN Jaksel Nomor 502, yang menjadi landasan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra dan KPU mencoret namanya sebagai caleg terpilih dari dapil Jawa Tengah 1.

Atas putusan pengadilan itu, harus gigit jari karena gagal melenggang ke Senayan dan namanya digantikan dengan Sugiono, Wakil Ketua Umum Gerindra yang juga maju dalam Pemilihan Legislatif 2019 dari dapil yang sama. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*