JoSS, SEMARANG — Masa jabatan Sri Puryono sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berakhir hari ini Kamis (24/10). Mantan Kepala Dinas Kehutanan itu pun dipastikan tidak akan memperpanjang masa jabatannya karena enggan dievaluasi.
Dikutip dari Solopos.com, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh menjelaskan berakhirnya masa jabata itu memang suda sesuai dengan peraturan, yakni lima tahun. Dia membantah jika berakhirnya masa jabatan Sri sebagai Sekda Jateng karena terganjal permasalahan.
Seperti diketahui, Sri Puryono beberapa kali diperiksa Kejaksaan Tinggi Jateng. Dia diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Bantuan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jateng taun anggara 2018.
“Jadi sesuai ketentuan undang-undang [UU No.5/2014 tentang ASN] masa jabatan sekda hanya dibatasi lima tahun. Bukan karena masalah lain. Memang sudah berakhir. Beliau dilantik sebagai Sekda Jateng pada 24 Oktober 2014 dan sesuai ketentuan berakhir pada 24 Oktober 2019,” ujar Wisnu.
Wisnu menambahkan sebenarnya masa jabatan sekda itu bisa diperpanjang. Sesuai UU ASN dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No.15/2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi menyatakan jabatan sekda setelah lima tahun bisa diperpanjang.
Baca juga: Wujudkan Angkutan Masal Bertarif Murah, 3 Rute Aglomerasi Trans Jateng Dikembangkan
Meski demikian, untuk diperpanjang sekda harus lebih dulu melalui evaluasi terkait kinerja dan kompetensinya.
“Namun, Pak Sekda enggak bersedia dievaluasi. Kita sudah ajukan evaluasi sejak Maret, karena sesuai ketentuan kan evaluasi harus digelar maksimal tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir,” imbuh Wisnu.
Menjelang berakhirnya masa jabatan, lanjut Wisnu, Sri Puryono bahkan mengirimkan dua nota dinas kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, tertanggal 21 Oktober 2019. Nota dinas pertama berisi permohonan cuti besar selama tiga bulan, mulai 25 Oktober 2019-24 Januari 2020. Sedangkan, nota dinas kedua berisi permohonan alih jabatan dari Sekda Jateng ke dosen pada Universitas Diponegoro (Undip).
Dengan demikian, Wisnu pun mengaku Sri Puryono sudah tidak akan masuk kerja pada Jumat (25/10). Padahal, surat pemberhentiannya sebagai sekda baru akan resmi berlaku beberapa hari lagi setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Presiden.
“Per 25 Oktober nanti Gubernur akan menunjuk pelaksana harian (Plh). Plh ini bekerja selama satu pekan. Setelah itu, Gubernur akan mengajukan penjabat sementara atau pejabat sekda ke mendagri,” ujar Wisnu. (lna)

Leave a Reply