[widget id="text-5"]

Pendaftaran Pilwalkot Semarang Jalur Independen Mulai Desember, Jumlah Dukungannya Harus Segini

Ilustrasi | Foto: scribendi.com/berbagai sumber

JoSS, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menetapkan syarat dukungan bagi pasangan calon jalur perseorangan dalam Pilwakot Semarang 2020 minimal 76.445 suara. Pendaftaran untuk peserta ilkada jalur independen akan dilaksanakan mulai Desember 2019 – Maret 2020

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan hal itu ditetapkan berdasarkan, UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan PKPU 3/2017 tentang pencalonan pilwakot, di mana jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa harus didukung 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Kota Semarang.

Dia menambahkan DPT Kota Semarang pada Pemilu 2019 lalu sebanyak 1.176.074. Syarat minimal 6,5 persen dikalikan jumlah DPT, sehingga didapatkan angka 76.445.

“Jadi paslon perseorangan harus bisa membuktikan dukungan dibuktikan dengan salinan KTP sejumlah tersebut,” katanya, Minggu (27/10).

Adapun dukungan, lanjut Ketua KPU, harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kota yang bersangkutan. Artinya minimal dukungan harus tersebar di sembilan kecamatan yang ada di Kota Semarang.

Baca juga: KPU Kota Semarang Ajukan Dana Rp71,5 Miliar Untuk Pilwakot 2020

“Kami membuka desk help di kantor KPU. Jika masyarakat ingin bertanya-tanya mengenai persyaratan pencalonan, KPU dengan senang hati akan melayani,” katanya seperti dikutip dari Ayosemarang.com.

KPU Semarang pun akan menyampaikan informasi terkait persyaratan detail dan mekanisme pengumpulan pada 25 November hingga 8 Desember 2019. Dan untuk pengumpulan berkas akan dimulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.

“Memang waktu untuk jalur independen ini cukup lama waktu pedaftarannya, dimaksudkan agar masyarakat bisa mempersiapkan secara matang terkait berkas yang harus dikumpulkan,” tambahnya.

Sementara itu, untuk jalur partai pasangan calon (paslon) harus mendapat dukungan minimal 20 persen dari kursi anggota legislatif DPRD Kota Semarang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat saat Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) 2020 mendatang. Salah satu pengawasannya ialah saat pendaftaran calon melalui jalur independen maupun partai.

“Kami meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang agar lebih jeli melihat berkas pasangan calon dalam proses pendaftaran nanti,” tukasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


[widget id="text-3"]