JoSS, JAKARTA – DPR RI mensahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pekerja Sosial menjadi UU, Selasa (3/9). Undang-Undang ini secara umum menjelaskan definisi, lingkup dan Standard Operational Procedure (SOP) praktek pekerjaan sosial.
Sebelumnya disahkan, Menteri Sosial RI, Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pekerja sosial telah memberi kontribusi untuk mencegah disfungsi sosial, maka diperlukan payung hukum terhadap keberadaan para pekerja sosial dalam melaksanakan prakteknya.
Dia meyakini bahwa produk legislasi yang disepakati bersama akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pekerja sosial. “Pemerintah siap menjalankan UU ini demi kesejahteraan pekerja sosial,” katanya.
Pemimpin rapat pengesahan RUU Pekerja Sosial, Wakil Ketua DPR Utut Adianto menanyakan kepada peserta rapat. “Apakah RUU tentang Pekerja Sosial dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Utut yang kemudian dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
Baca juga: DPRD Solo Teken Perda Lima Kawasan Tanpa Rokok
Ada sembilan pasal-pasal penting yang mengatur tentang pekerja sosial dalam UU ini. Ketua Panja Komisi VIII RUU Pekerja Sosial (Peksos), Ace Hasan Syadzily, mengatakan selama ini pekerja sosial belum mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Padahal, kata dia, pekerja sosial memiliki peran signifikan.
“Pekerja sosial sebagai salah satu komponen utama penyelenggara kesejahteraan sosial kepada masyarakat mempunyai peranan penting sehingga perlu mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” kata Ace dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9).
Ia pun membeberkan sejumlah aturan tentang pekerja sosial yang tertuang dalam RUU Peksos. Salah satunya mengatur tentang standar praktik pekerja sosial.
“Pertama, praktik pekerjaan sosial yang merupakan cakupan kegiatan praktik pekerjaan sosial dan bentuk kegiatan yang dapat dilakukan. Kedua, standar praktik pekerjaan sosial yang berisi standar yang harus dipenuhi dalam melakukan pelayanan praktik pekerjaan sosial dan standar tersebut ditentukan oleh menteri,” paparnya, seperti dikutip dari Detik.com. (lna)

Leave a Reply