PLTGU Tambak Lorok Kini Tak Lagi Dipasok Dari Kepodang, Ini Gantinya

Ilustrasi | Foto: google

JoSS, SEMARANG – Penyaluran gas hasil produksi Lapangan Kepodang oleh Petronas Carigali Muriah Ltd ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Tambak Lorok Semarang yang dikelola PT Indonesia Power berhenti.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wisnu Prabawa Taher mengatakan berhentinya penyaluran gas hasil produksi Lapangan Kepodang oleh Petronas Carigali Muriah Ltd (PCML) ke PLTGU Tambak Lorok melalui pipa PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) pada 23 September 2019.

“Penyelesaian berikutnya sedang diselesaikan antara Petronas dan stakeholder terkait, B to B. Penyelesaian penyaluran juga sudah disetujui oleh PLN [buyers],” kata Wisnu, Minggu (29/9).

Meski demikian, lanjutnya PLN sudah mendapatkan alokasi gas lain untuk memenuhi kebutuhan PLTGU yang terletak di Kota Semarang, Jawa Tengah tersebut, yakni dari hasil produksi Lapangan Gundih.

Baca juga: Semarang Dan Solo Sepakati Kerjasama Wisata Dan PLTSA

Saat ini, lanjut Wisnu, alokasi gas dipasok dari Lapangan Gundih yang dioperasikan PT Pertamina EP. Selain itu, PLN diketahui akan menyerap gas bumi dari Lapangan Jambaran Tiung Biru (JTB) yang diproyeksikan produksi pada 2021.

“Terhadap keseluruhan energi, silakan tanya PLN. Untuk Lapangan Gundih [kontraknya] paling tidak sampai 2024, kalau  dari JTB kami belum dapat info,” tambahnya, seperti dikutip dari Kabar24.

Adapun alokasi gas dari Lapangan Gundih ke PLTGU Tambak Lorok sebesar 50 mmscfd. Sebelumnya Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Gigih Prakoso membeberkan alasan atas rencana gugatan arbitrase kepada PCML.

PGN memperkirakan laba bersih perseroan berpotensi terpangkas US$17,3 juta setelah dihentikannya pasokan gas dari Lapangan Kepodang, yang dikelola Petronas Carigali Muriah Ltd.

Adapun aliran gas dari Kepodang  disalurkan melalui Pipa Kalimantan-Jawa (Kalija) I yang dikelola oleh PT Kalimantan Jawa Gas (KJG). PT Kalimantan Jawa Gas merupakan afiliasi dari PGN. Gas dari sumur Kepodang ditujukan untuk memasok kebutuhan fasilitas pembangkit listrik Tambak Lorok yang dikelola PLN.

Gigih mengatakan upaya arbitrase dipilih untuk meminta PCML membayarkan tagihan ship or pay dari KJG sampai dengan 2019 yang belum dilunasi.

“Serta potensi tagihan Toll Fee setelah 2019 sampai dengan akhir kontrak yang bakal tidak diterima oleh KJG akibat penghentian produksi gas oleh Petronas,” tuturnya kepada Bisnis, Jumat.

Petronas Carigali Muriah Ltd telah menghentikan pasokan gas pada 23 September dengan alasan berakhirnya Gas Sales Agreement antara PCML dan PLN yang menyebabkan berakhirnya pula Gas Transportation Agreement antara KJG, Petronas Carigali Muriah Ltd dan PLN. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*