Peringatkan Warganya, Australia Masukkan Poin Revisi KUHP dalam Travel Advice

Ilustrasi | Foto: google

JoSS, AUSTRALIA – Pemerintah Australia mewanti-wanti warganya yang hendak bepergian atau berlibur ke Indonesia terkait adanya pasal-pasal perubahan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu dilakukan dalam perbaruan travel advice (saran perjalanan) yang dirilis Jumat (20/9).

Travel advice itu ditujukan kepada warga Australia yang hendak bepergian ke Indonesia. Pemerintah Australia mengingatkan warganya soal ancaman pidana di RUU tersebut.

“Kami telah memperbarui saran perjalanan kami dengan memasukkan informasi baru tentang kemungkinan perubahan terhadap KUHP Indonesia,” demikian keterangan di situs smartraveller.gov.au.

Seperti diketahui, sejumlah pasal kontroversial di revisi KUHP yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI dan segera di sahkan tersebut, memuat beberapa hal yang sepertinya sepele namun berbahaya karena hukumannya berat.

Pemerintah Australia menginformasikan bahwa perubahan RUU KUHP ini baru akan berlaku 2 tahun setelah disahkan. Meski ada pembaruan travel advice, Australia tidak mengubah tingkat travel advice nya.

Baca juga: Revisi UU PAS Bakal Permudah Pembebasan Bersyarat Bagi Koruptor

“Banyak aturan yang akan berubah dan ini berlaku juga pada penduduk asing dan pengunjung, termasuk wisatawan,” kata pemerintah Australia, seperti dikutip dari Deti.com.

Australia lalu menyebutkan beberapa aturan yang dirasa perlu diketahui warganya. Berikut hal-hal yang disebutkan:

– perzinaan atau seks di luar nikah, yang mencakup semua hubungan sesama jenis, dengan pengaduan dari pasangan, anak, atau orang tua

– hidup bersama di luar nikah, dengan pengaduan dari pasangan, anak, atau orang tua

– tindakan tidak senonoh yang dilakukan di depan umum dengan paksa atau dipertontonkan

– menghina presiden, wakil presiden, agama, lembaga dan simbol negara (termasuk bendera dan lagu kebangsaan)

– mengubah ideologi nasional Pancasila

Sebelumnya diberitakan, RUU KUHP direncanakan akan disahkan pada 24 September 2019 meski ada penolakan dari sejumlah pihak. DPR dan pemerintah telah menyetujuinya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*