
JoSS, JAKARTA – Setelah sebelumnya maskapai Nasional Garuda Indonesia melarang penumpang membawa laptop MacBook Pro dalam penerbangan, kini tiga maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group sepakat menerapkan aturan tersebut.
Dalam rilis resminya, Kamis (12/9/2019), Lion Air, Wings Air dan Batik Air melakukan langkah antisipasi larangan membawa produk MacBook Pro (Retina 15 inchi) produksi 2015. Laptop ini dipasarkan pada periode September 2015 sampai Februari 2017.
Pelarangan dan pembatasan laptop Macbook Pro di penerbangannya itu berkaitan dengan keselamatan penumpang.
Larangan itu antara lain melarang pengangkutan laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi tercatat/terdaftar dan kargo.
Selanjutnya, jika dibawa sebagai bagasi kabin, Lion Air Group mengharuskan penumpang untuk mematikannya selama penerbangan, termasuk tidak dalam keadaan sleep mode dan tidak mengisi ulang baterai selama penerbangan.
Baca juga: Garuda Indonesia Larang MacBook Pro Produksi Apple Masuk Pesawat
Kebijakan tersebut berdasarkan aturan yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Federal Aviation Administration (FAA), European Union Aviation Safety Agency (EASA) serta regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154). Adapun intinya yakni larangan membawa MacBook Pro (Retina 15-Inch).
Diketahui bahwa MacBook Pro (Retina 15 inchi) produksi 2015 ditemukan bermasalah pada baterai. Produk Apple tersebut yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap faktor keselamatan penerbangan.
Keterangan terperinci yang mencakup spesifikasi produk MacBook Pro 15 inc yang ditarik dapat mengakses alamat berikut, https://support.apple.com/en-sg/15-inch-macbook-pro-battery-recall .
Selain itu, Lion Air Group masih memberlakukan pelarangan untuk membawa dan menggunakan perangkat powerbank, yakni selama berada di dalam pesawat dilarang menggunakan powerbank.
Sebelum keberangkatan, setiap tamu atau penumpang wajib melapor ke petugas secara detail tentang kapasitas powerbank yang dibawa. Sesuai aturan, powerbank berkapasitas daya maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi, powerbank 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus memiliki persetujuan dari Lion Air Group dan yang lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat. (lna)

Leave a Reply